TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Nusa Tenggara Barat, Yusriansyah Fajrin, menutupi wajah dengan kedua telapak tangannya seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu dini hari, 29 Mei 2019. Keluar sekitar pukul 02.17 WIB, Yusriansyah menyembunyikan muka sejak berjalan melewati lobi KPK hingga masuk mobil yang akan membawanya ke rumah tahanan.
"Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu dini hari, 29 Mei 2019.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang
Yusriansyah sebelumnya ditangkap melalui operasi tangkap tangan atau OTT KPK di NTB pada Senin malam, 27 Mei 2019. Dia ditangkap di sebuah hotel di Mataram bersama seorang pejabat Imigrasi lainnya. KPK juga menyita uang sebesar Rp 85 juta dari ruangan tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Yusriansyah diduga bernegosiasi dengan Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat, untuk menghentikan kasus penyalahgunaan izin tinggal dua warga negara asing berinisial BGW dan MK. Keduanya diduga menggunakan izin turis, tetapi ternyata bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Kantor Imigrasi Klas I Mataram telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut. Yusriansyah lantas menghubungi Liliana untuk mengambil SPDP itu. Namun, KPK menduga panggilan itu hanya kode untuk menaikkan harga penghentian kasus. Keduanya bernegosiasi melalui secarik kertas. Keduanya hanya menuliskan nominal, tanpa ada pembicaraan.
Dari negosiasi itu, menurut Alex, keduanya menyepakati suap Rp 1,2 miliar untuk penghentian kasus yang menjerat dua WNA tersebut. Liliana kemudian memasukkan uang ke tas plastik dan menaruhnya di dalam tong sampah di depan ruangan Yusriansyah.
Yusriansyah lantas menyuruh penyidik bawahannya, Bagus Wicaksono, agar mengambil uang dalam tong sampah itu. Setelah mengambil jatahnya, Yusriansyah menyuruh Bagus memberikan Rp 800 juta kepada Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie.
Baca: Suap Dana Hibah KONI, KPK Panggil Menpora Imam Nahrawi
"Uang untuk Kur (Kurniadie) diletakkan di dalam ember merah," kata Alexander Marwata di kantornya, Selasa, 28 Mei 2019.
Paralel dengan penangkapan Yusriansyah, tim KPK juga mencokok tersangka pemberi suap, Liliana, di Wyndham Sundancer Lombok pada Senin pukul 22.00. Adapun Kurniadie ditangkap pada Selasa pukul 02.00 di rumah dinasnya. Ketiganya kini menjadi tersangka dan tahanan KPK.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI