Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tahan 3 Tersangka Suap Pejabat Imigrasi NTB

image-gnews
Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari, 29 Mei 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari, 29 Mei 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi menahan tiga pejabat Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, tersangka suap Rp 1,2 miliar. Tiga tersangka itu ialah Kepala Kantor Imigrasi Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat.

"Ditahan di tiga rutan (rumah tahanan) berbeda," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu dini hari, 29 Mei 2019.

BacaKPK Tetapkan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Tersangka Suap

Febri menuturkan, Kurniadie dan Yusriansyah masing-masing ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Liliana dibawa ke Rutan Kavling 4 (K4). Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK sejak Senin malam, 27 Mei 2019. Mereka dibawa ke Jakarta dan tiba di markas komisi antikorupsi itu pada Selasa siang, 28 Mei 2019.

Setelah menjalani pemeriksaan, Kurniadie keluar paling awal dari Gedung KPK sekitar pukul 01.50 WIB pada Rabu, 29 Mei 2019. Liliana menyusul kemudian pukul 01.58. Sedangkan Yusriansyah keluar paling akhir yakni pukul 02.17. Ketiganya sama-sama bungkam saat ditanya wartawan.

KPK menduga Kurniadie dan Yusriansyah menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari Liliana. Duit itu ditengarai terkait penghentian kasus penyalahgunaan izin tinggal dua warga negara asing berinisial BGW dan MK. Liliana bungkam saat ditanya hubungannya dengan kedua WNA itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, kasus ini bermula saat Kantor Imigrasi Klas I Mataram menangkap BGW dan MK karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diduga menggunakan izin tinggal turis biasa, tetapi ternyata bekerja di Wyndham Sundancer Lombok, NTB. Merespons penangkapan itu, Liliana berupaya mencari cara untuk melepaskan dua WNA tersebut.

Liliana kemudian bernegosiasi dengan Yusriansyah. Dalam koordinasi ini, dia disinyalir berkomunikasi dengan Kurniadie selaku atasannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Alex, Yusriansyah dan Liliana melakukan negosiasi suap dengan cara tak biasa. Keduanya menggunakan kode yang ditulis di kertas, tanpa berbicara. Awalnya, Liliana menawarkan Rp 300 juta tapi ditolak sehingga akhirnya disepakati angka Rp 1,2 miliar. Liliana  lantas memasukkan uang itu ke dalam tong sampah di depan ruangan Yusriansyah.

Yusriansyah menyuruh penyidik bawahannya, Bagus Wicaksono, agar mengambil uang dalam tong sampah itu. Setelah mengambil jatahnya, Yusriansyah menyuruh Bagus memberikan Rp 800 juta kepada Kurniadie. "Uang untuk Kur (Kurniadie) diletakkan  di dalam ember merah."

KPK menduga Kurniadie menyuruh orang lain untuk mengambil uang itu sehingga Kurniadie memasukkan Rp 340 juta ke dalam rekening bank miliknya, lalu meminta sisa uang Rp 500 juta diserahkan kepada pihak lain.

Baca jugaOTT Pejabat Imigrasi NTB, KPK Bawa 5 Orang ke Jakarta

Mendapat informasi penyerahan uang suap itu, tim KPK bergerak menangkap Yusriansyah dan penyidik Imigrasi lainnya, Ayub Abdul Muqsith, di sebuah hotel di Mataram pada Senin malam, 27 Mei 2019. Dari ruangan itu, KPK menyita Rp 85 juta dalam beberapa amplop yang sudah dinamai. Secara bersamaan, tim KPK lainnya menangkap Liliana dan dua bawahannya di Wyndham Sundancer Lombok. Pada Selasa dini hari, 28 Mei 2019, Tim OTT KPK mencokok Kurniadie di rumahnya.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

15 menit lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

3 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

10 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

10 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

16 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

17 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

20 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.