TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi menahan tiga pejabat Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, tersangka suap Rp 1,2 miliar. Tiga tersangka itu ialah Kepala Kantor Imigrasi Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat.
"Ditahan di tiga rutan (rumah tahanan) berbeda," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu dini hari, 29 Mei 2019.
Baca: KPK Tetapkan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Tersangka Suap
Febri menuturkan, Kurniadie dan Yusriansyah masing-masing ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Liliana dibawa ke Rutan Kavling 4 (K4). Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK sejak Senin malam, 27 Mei 2019. Mereka dibawa ke Jakarta dan tiba di markas komisi antikorupsi itu pada Selasa siang, 28 Mei 2019.
Setelah menjalani pemeriksaan, Kurniadie keluar paling awal dari Gedung KPK sekitar pukul 01.50 WIB pada Rabu, 29 Mei 2019. Liliana menyusul kemudian pukul 01.58. Sedangkan Yusriansyah keluar paling akhir yakni pukul 02.17. Ketiganya sama-sama bungkam saat ditanya wartawan.
KPK menduga Kurniadie dan Yusriansyah menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari Liliana. Duit itu ditengarai terkait penghentian kasus penyalahgunaan izin tinggal dua warga negara asing berinisial BGW dan MK. Liliana bungkam saat ditanya hubungannya dengan kedua WNA itu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, kasus ini bermula saat Kantor Imigrasi Klas I Mataram menangkap BGW dan MK karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diduga menggunakan izin tinggal turis biasa, tetapi ternyata bekerja di Wyndham Sundancer Lombok, NTB. Merespons penangkapan itu, Liliana berupaya mencari cara untuk melepaskan dua WNA tersebut.
Liliana kemudian bernegosiasi dengan Yusriansyah. Dalam koordinasi ini, dia disinyalir berkomunikasi dengan Kurniadie selaku atasannya.
Menurut Alex, Yusriansyah dan Liliana melakukan negosiasi suap dengan cara tak biasa. Keduanya menggunakan kode yang ditulis di kertas, tanpa berbicara. Awalnya, Liliana menawarkan Rp 300 juta tapi ditolak sehingga akhirnya disepakati angka Rp 1,2 miliar. Liliana lantas memasukkan uang itu ke dalam tong sampah di depan ruangan Yusriansyah.
Yusriansyah menyuruh penyidik bawahannya, Bagus Wicaksono, agar mengambil uang dalam tong sampah itu. Setelah mengambil jatahnya, Yusriansyah menyuruh Bagus memberikan Rp 800 juta kepada Kurniadie. "Uang untuk Kur (Kurniadie) diletakkan di dalam ember merah."
KPK menduga Kurniadie menyuruh orang lain untuk mengambil uang itu sehingga Kurniadie memasukkan Rp 340 juta ke dalam rekening bank miliknya, lalu meminta sisa uang Rp 500 juta diserahkan kepada pihak lain.
Baca juga: OTT Pejabat Imigrasi NTB, KPK Bawa 5 Orang ke Jakarta
Mendapat informasi penyerahan uang suap itu, tim KPK bergerak menangkap Yusriansyah dan penyidik Imigrasi lainnya, Ayub Abdul Muqsith, di sebuah hotel di Mataram pada Senin malam, 27 Mei 2019. Dari ruangan itu, KPK menyita Rp 85 juta dalam beberapa amplop yang sudah dinamai. Secara bersamaan, tim KPK lainnya menangkap Liliana dan dua bawahannya di Wyndham Sundancer Lombok. Pada Selasa dini hari, 28 Mei 2019, Tim OTT KPK mencokok Kurniadie di rumahnya.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI