Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tong Sampah Berisi Rp 1,2 Miliar di OTT KPK Pejabat Imigrasi NTB

image-gnews
Ilustrasi suap
Ilustrasi suap
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK mengungkap modus penyerahan uang tidak lazim dalam kasus suap Kepala Kantor Klas I Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat atau NTB, Kurniadie. KPK menemukan duit suap Rp 1,2 miliar di dalam tong sampah.

"Tersangka penyuap menaruh tas kresek berisi Rp 1,2 miliar ke dalam tong sampah di kantor imigrasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.

BacaPejabat dan Penyidik Imigrasi Terjaring OTT KPK di NTB

Menurut Alex, orang yang menaruh uang adalah Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat. Tim OTT KPK mendapati Tong sampah itu berada di depan ruangan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Mataram, Yusriansyah Fazrin.

Dalam gelar perkara di Gedung KPK, Jakarta, KPK menetapkan Kurniadie dan Yusriansyah menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan Liliana ditetapkan menjadi tersangka penyuap.

Liliana diduga memberikan uang itu untuk menghentikan kasus penyalahgunaan visa kunjungan yang tengah ditangani Kantor Imigrasi Mataram. Sejak 22 Mei 2019, Kantor Imigrasi Mataram menetapkan dua warga negara asing berinisial BGW dan MK menjadi tersangka penyalahgunaan izin tinggal. Kedua turis asal Australia dan Singapura tersebut diduga menggunakan izin tinggal turis biasa untuk bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

"Selain itu, kedua orang ini pemilik salah satu resort di Lombok," ujar Alex.

Merespons penetapan tersangka oleh Imigrasi, Liliana berupaya mencari cara untuk membebaskan BGW dan MK. Maka dilakukan negosiasi dengan Yusriansyah. Saat negosiasi harga, Yusriansyah ditengarai berkoordinasi dengan Kurniadie, selaku atasannya.

Alex menuturkan Yusriansyah dan Liliana melakukan negosiasi suap dengan cara tak biasa. Keduanya menggunakan kode yang ditulis di kertas, tanpa berbicara. Awalnya, Liliana menawarkan Rp 300 juta tapi ditolak sehingga disepakati Rp 1,2 miliar. Liliana lantas memasukkan uang itu ke dalam tong sampah di depan ruangan Yusriansyah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yusriansyah menyuruh penyidik bawahannya, Bagus Wicaksono, agar mengambil uang dalam tong sampah itu. Setelah mengambil jatahnya, Yusriansyah menyuruh Bagus memberikan Rp 800 juta kepada Kurniadie. "Uang untuk Kur (Kurniadie) diletakkan di dalam ember merah."

KPK menduga Kurniadie menyuruh orang lain untuk mengambil uang itu sehingga Kurniadie memasukkan Rp 340 juta ke dalam rekening bank miliknya lalu meminta sisa uang Rp 500 juta diserahkan kepada pihak lain.

Baca jugaKasus Bupati Talaud, Kronologi OTT KPK Bermula dari Mall

Tim OTT KPK mendapatkan informasi penyerahan uang itu lalu bergerak menangkap Yusriansyah dan penyidik Imigrasi lainnya, Ayub Abdul Muqsith, di sebuah hotel di Mataram pada Senin malam, 27 Mei 2019. Dari ruangan itu, KPK menyita Rp 85 juta dalam beberapa amplop yang sudah dinamai. Secara bersamaan, tim OTT KPK lainnya menangkap Liliana dan dua bawahannya di Wyndham Sundancer Lombok. Pada Selasa dini hari, 28 Mei 2019, Tim OTT KPK juga mencokok Kurniadie di rumahnya.

Enam orang yang ditangkap Tim OTT KPK tersebut dibawa ke Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, 13 orang yang diduga menerima uang  mengembalikan duit tadi dengan total Rp 81,5 juta.

AJI NUGROHO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?


KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor


Pimpinan KPK Ungkap OTT Sering Bocor, Eks Penyidik Bandingkan Kinerja Kejaksaan Bongkar Korupsi Timah

14 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pimpinan KPK Ungkap OTT Sering Bocor, Eks Penyidik Bandingkan Kinerja Kejaksaan Bongkar Korupsi Timah

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan pernyataan pimpinan KPK bahwa informasi soal OTT sering bocor adalah bentuk pesimisme.


Tingkatkan Kemampuan UMKM Mitra dan Binaan, Bank Indonesia NTB Gelar Aneka Pelatihan

23 hari lalu

Pameran produk UMKM di Nusa Tenggara Barat. Dok. Lombok NTB Pearl
Tingkatkan Kemampuan UMKM Mitra dan Binaan, Bank Indonesia NTB Gelar Aneka Pelatihan

Bank Indonesia menggelar sejumlah pelatihan seperti "Pelatihan Pencatatan Keuangan melalui Aplikasi SIAPIK".


Menjelang Lebaran, Bank Indonesia NTB Siapkan Uang Tunai Rp 3,63 Triliun

29 hari lalu

Warga mengantre untuk menukar uang pecahan di mobil kas keliling yang melayani penukaran uang pecahan di Pasar Pramuka, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang tunai senilai Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Idulfitri 1445 H/2024 M. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menyampaikan bahwa penyediaan rupiah ini tumbuh sebesar 4,65% dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp188,8 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Menjelang Lebaran, Bank Indonesia NTB Siapkan Uang Tunai Rp 3,63 Triliun

Bank Indonesia menyatakan jumlah tersebut sangat siap untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada Ramadan hingga Lebaran.


Angin Puting Beliung Merusak Puluhan Rumah di 15 Desa Lombok Tengah

38 hari lalu

Kepala BPBD Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmadi. (ANTARA/Nur Imansyah).
Angin Puting Beliung Merusak Puluhan Rumah di 15 Desa Lombok Tengah

Angin puting beliung menerjang 15 desa pada enam kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah.


Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

50 hari lalu

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia


Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

57 hari lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel


PLN Siagakan 1.112 Orang Petugas untuk Kelancaran Pemilu di NTB

13 Februari 2024

Pengisian mobil listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik (SPKLU) PT PLN di kota Mataram, provinsi Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/HO-PLN/uyu)
PLN Siagakan 1.112 Orang Petugas untuk Kelancaran Pemilu di NTB

General Manager PLN UIW NTB Sudjarwo menyampaikan pentingnya listrik dalam pesta demokrasi tahun 2024.


Pembunuhan 1 Keluarga Nelayan di Bima NTB Akibat Menuduh Disantet oleh Orang Tua Pelaku

7 Februari 2024

Tersangka penganiayaan dan pembunuhan satu keluarga di Bima, NTB. Tempo/M. Akhyar
Pembunuhan 1 Keluarga Nelayan di Bima NTB Akibat Menuduh Disantet oleh Orang Tua Pelaku

Terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang menimpa satu keluarga di Dusun Moti, Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, NTB.