Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PLN Pekanbaru Digugat Pelanggan Rp 400 Miliar

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Pekanbaru digugat Rp 400 miliar oleh ratusan pelanggan. Tuduhan yang diajukan, PLN dinilai tidak memberikan pelayanan memadai, sesuai janji sebelumnya, menyusul kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (22/10).

Selain itu, para pelanggan merasa dirugikan karena tarif listrik yang mereka bayar tidak sesuai dengan jumnlah terpakai. Penggugat mencurigai tagihan rekening listrik itu hanya hasil reka-reka. Selain gugatan perdata, para pelanggan melayangkan laporan pidana ke Polda Riau. “Kami sudah melayangkan somasi namum tidak ditanggapi. Itu sebabnya kami membawa masalah ini ke pengadilan sekaligus melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujar Kapitra Ampera SH, koordinator Tim Advokasi Masyarakat PLN.

Dalam gugatan dijelaskan, penaikan drastis dalam pembayaran rekening oleh PLN tidak disertai penjelasan rinci, akibatnya banyak konsumen harus membayar sejumlah dana tanpa mereka ketahui secara pasti. Contoh, kasus Idawati, warga Jalan Harapan Raya Pekanbaru. Tiap bulan hingga Juni 2001 harus membayar Rp 90.000. Tapi bulan berikutnya melonjak jadi Rp 250 ribu. Bulan September, Idawati kena tagihan Rp 2 juta. Nasib sama dialami Aprizon. Hingga Juli lalu, ia membayar rata rata Rp 125.000, tapi Agustus terkena Rp 1.265.230. Dari ratusan kasus serupa, PLN Pekanbaru hanya menyodorkan surat keterangan yang menyebut bahwa dana sejumlah itu bisa dicicil.

Para pelanggan juga mengungkap berbagai keluhan, khusunya soal pelayanan seperti lambannya penanganan terhadap gangguan. Sejumlah pelanggan mengadukan kerusakan berbagai alat elektronik akibat seringnya pemadaman. PLN Pekanbaru sendiri, saat ini mempunyai sekitar 243.000 pelanggan. Para penggugat menggunakan pasal 10 jo 62 UU 8/1999 mengenai perlindungan konsumen, UU 1/1946 (penyebaran berita bohong) serta pasal 382 KUHAP jo 878 jo pasal 88 tentang Kemufakatan Kejahatan. UU Perlindungan Konsumen mengancam pimpinan PLN Pekanbaru hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. Sedang untuk tuduhan menyebarkan berita bohong, ancaman hukuman 10 tahun. Lebih dari itu, PLN Pekanbaru digugat untuk mengembalikan kerugian konsumen yang mencapai RP 400 Miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala PLN Cabang Pekanbaru, Chony Elamo, hanya berujar pendek. Sebagai pelayan publik, PLN Pekanbaru memang dituntut bekerja maksimal. Mengenai tagihan rekening yang mencekik pelanggan, Chony menjelaskan, PLN Pekanbaru terkadang tidak dapat mengawasi secara detail pekerjaan petugas pencatat dilapangan. “Dari 67 petugas pencatat meteran, bisa saja ada yang tidak melakukan pencatatan,” ujar Chony. (Jupernalis Samosir)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

3 menit lalu

Pangeran Diponegoro. ikpni.or.id
194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

Pangeran Diponegoro ketika itu bersedia menyerahkan diri dengan syarat sisa anggota laskarnya yang tersisa dibebaskan.


KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

6 menit lalu

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. KPK menduga Tagop menerima fee Rp10 miliar dalam kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dihukum enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

16 menit lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

22 menit lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


Ragam Respons Atas Resolusi DK PBB Agar Gencatan Senjata di Gaza Selama Ramadan

39 menit lalu

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) akhirnya menyetujui resolusi gencatan senjata segera antara Israel dan kelompok militan Palestina Hamas.
Ragam Respons Atas Resolusi DK PBB Agar Gencatan Senjata di Gaza Selama Ramadan

Resolusi DK PBB ini disahkan dengan skor 14-0 usai Amerika Serikat abstain, tidak menggunakan hak vetonya.


Harga Tiket dan Benefit Konser NCT Dream di GBK, Presale Mulai 4 April 2024

58 menit lalu

NCT Dream. Foto: Instagram/@nct_dream
Harga Tiket dan Benefit Konser NCT Dream di GBK, Presale Mulai 4 April 2024

Penjualan tiket konser NCT Dream di GBK akan terbagi menjadi dua periode, Presale dan General Sale. Harganya mulai dari 1 jutaan.


Tips Pakar agar Anak Tak Kelelahan di Perjalanan Mudik Lebaran

58 menit lalu

Ilustrasi mudik bersama anak dengan sepeda motor. ANTARA
Tips Pakar agar Anak Tak Kelelahan di Perjalanan Mudik Lebaran

Dokter anak menyarankan orang tua mengatur waktu perjalanan mudik untuk mencegah anak kelelahan yang bisa mempengaruhi masalah kesehatan.


Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

1 jam lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

Sorbatua Siallagan gencar melawan upaya pencaplokan Toba Pulp Lestari. Ia dilaporkan karena menduduki kawasan hutan di area konsesi PT TPL.


Profil Pemeran Utama Godzilla x Kong: The New Empire

1 jam lalu

Godzilla x Kong: The New Empire. Foto: Warner Bros.
Profil Pemeran Utama Godzilla x Kong: The New Empire

Film Godzilla x Kong: The New Empire tayang pada 27 Maret 2024