Selain itu, para pelanggan merasa dirugikan karena tarif listrik yang mereka bayar tidak sesuai dengan jumnlah terpakai. Penggugat mencurigai tagihan rekening listrik itu hanya hasil reka-reka. Selain gugatan perdata, para pelanggan melayangkan laporan pidana ke Polda Riau. “Kami sudah melayangkan somasi namum tidak ditanggapi. Itu sebabnya kami membawa masalah ini ke pengadilan sekaligus melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujar Kapitra Ampera SH, koordinator Tim Advokasi Masyarakat PLN.
Dalam gugatan dijelaskan, penaikan drastis dalam pembayaran rekening oleh PLN tidak disertai penjelasan rinci, akibatnya banyak konsumen harus membayar sejumlah dana tanpa mereka ketahui secara pasti. Contoh, kasus Idawati, warga Jalan Harapan Raya Pekanbaru. Tiap bulan hingga Juni 2001 harus membayar Rp 90.000. Tapi bulan berikutnya melonjak jadi Rp 250 ribu. Bulan September, Idawati kena tagihan Rp 2 juta. Nasib sama dialami Aprizon. Hingga Juli lalu, ia membayar rata rata Rp 125.000, tapi Agustus terkena Rp 1.265.230. Dari ratusan kasus serupa, PLN Pekanbaru hanya menyodorkan surat keterangan yang menyebut bahwa dana sejumlah itu bisa dicicil.
Para pelanggan juga mengungkap berbagai keluhan, khusunya soal pelayanan seperti lambannya penanganan terhadap gangguan. Sejumlah pelanggan mengadukan kerusakan berbagai alat elektronik akibat seringnya pemadaman. PLN Pekanbaru sendiri, saat ini mempunyai sekitar 243.000 pelanggan. Para penggugat menggunakan pasal 10 jo 62 UU 8/1999 mengenai perlindungan konsumen, UU 1/1946 (penyebaran berita bohong) serta pasal 382 KUHAP jo 878 jo pasal 88 tentang Kemufakatan Kejahatan. UU Perlindungan Konsumen mengancam pimpinan PLN Pekanbaru hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. Sedang untuk tuduhan menyebarkan berita bohong, ancaman hukuman 10 tahun. Lebih dari itu, PLN Pekanbaru digugat untuk mengembalikan kerugian konsumen yang mencapai RP 400 Miliar.
Kepala PLN Cabang Pekanbaru, Chony Elamo, hanya berujar pendek. Sebagai pelayan publik, PLN Pekanbaru memang dituntut bekerja maksimal. Mengenai tagihan rekening yang mencekik pelanggan, Chony menjelaskan, PLN Pekanbaru terkadang tidak dapat mengawasi secara detail pekerjaan petugas pencatat dilapangan. “Dari 67 petugas pencatat meteran, bisa saja ada yang tidak melakukan pencatatan,” ujar Chony. (Jupernalis Samosir)