TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan penetapan makar pada beberapa orang belakangan ini merupakan kemunduran demokrasi. Menurut dia, makar harus jelas melibatkan penggunaan kekerasan dan berusaha untuk menjatuhkan pemerintah yang sah.
“Dengan mungkin bersenjata. Kalau cuma ada di mulut, bagaimana bisa di katakan makar?” Kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 28 Mei 2019.
Baca Juga:
Baca juga: Fadli Zon: Isu Ambulan Bawa Batu Bertujuan ...
Fadli menilai, jika tuduhan makar terus dimanfaatkan, Indonesia bisa jadi bukan lagi negara demokratis. Bahkan bisa jadi negara otoriter, karena menggunakan pasal makar hanya atas dasar omongan.
Beberapa pendukung Prabowo - Sandiaga Uno di Pilpres 2019, ditetapkan sebagai tersangka makar. Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka penyebar berita bohong dan makar oleh polisi pada 27 Mei 2019 dan akan diperiksa besok Rabu 29 2019. Sebelumnya politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana, juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma, sudah menjadi tersangka atas kasus yang sama.
Baca juga: Kata Fadli Zon Soal Tautan Media Jadi Bukti ...
Terakhir beredar pula surat panggilan dari Polda Sumatera Utara kepada juru bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak atas kasus yang sama. Dahnil dilaporkan oleh Fauzi Ramadhan Singarimbun. Tempo masih meminta konfirmasi perihal ini kepada Dahnil, namun belum ditanggapi.
Fadli berpendapat seharusnya dalam negara demokratis omongan tidak dijadikan dasar penetapan tersangka makar. Seharusnya kata dia, orang bebas berbicara dan berpendapat. “Masa kalau orang cuma ngomong aja begitu (dijadikan tersangka makar)?”
Menurut Fadli Zon, seseorang bisa dijadikan tersangka makar jika berusaha merebut kekuasaan dengan cara-cara yang tidak sah. “Yang tidak konstitusional dengan menggunakan kekerasan baru itu bisa dikatakan makar.”