TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019. Kivlan resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar oleh polisi pada 27 Mei 2019.
Baca juga: Polisi Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Dugaan Makar
"Rencananya besok, 29 Mei, sekitar pukul 10.00 WIB. Pengacaranya bilang akan hadir," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2018.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Lantaran kasus ini Kivlan sempat dicekal ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencekalan ini diserahkan kepada Kivlan di Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, pada 10 Mei 2019. Menurut kepolisian, Kivlan hendak menaiki pesawat ke Brunei Darussalam lewat Kota Batam.
Namun, sehari kemudian, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Sam Fernando, mengungkapkan bahwa pencekalan tersebut dicabut.
Tonton: Diduga Makar Polisi Tetapkan Kivlan Zen jadi Tersangka