TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019, Senin, 27 Mei 2019. Melalui Keppres ini, pemerintah menetapkan 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1440 H dan 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.” Begitu bunyi diktum kedua Keppres itu seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa, 28 Mei 2019.
Baca juga:Lagi, Jokowi Undang Pedagang Korban Penjarahan 22 Mei ke Istana
Keppres ini juga mengatur tentang penambahan cuti bagi PNS yang karena tugasnya tidak mendapat cuti bersama. Hak cuti tahunan mereka, menurut Keppres ini, akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Ketentuan Presiden Jokowi mengenai cuti bersama lebaran bagi PNS ini juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
Baca juga: Partai Koalisi Jokowi Minta Jatah Menteri, PDIP ...
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2019 yang berlaku untuk umum. Cuti bersama yang ditetapkan dalam Keppres ini, sama dengan SKB yang telah ditandatangani tiga menteri itu.