TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1, pada hari ini, 27 Mei 2019. Pembatalan pemeriksaan disebabkan Nicke sedang menjalankan tugas di luar negeri.
Baca juga: Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Eni dan Kotjo untuk Sofyan Basir
"Saksi Nicke Widyawati menyampaikan surat ke KPK tidak dapat menghadiri pemeriksaan penyidik hari ini karena sedang menjalankan tugas di luar negeri sampai awal Juni," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Mei 2019. Ia menyatakan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nicke.
Nicke seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan petinggi PT PLN.
Saat bekerja di perusahaan listrik negara, Nicke pernah menjabat Direktur Niaga dan Manajemen Risiko dan Direktur Perencanaan Korporat PT PLN. Terakhir, dia menjabat Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN sebelum ditunjuk menjadi Dirut Pertamina.
Sebelumnya, Nicke juga sempat diperiksa dalam kasus yang sama pada 17 September 2018. Kala itu, ia menjadi saksi untuk Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.