TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kehadiran Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara nonaktif Sofyan Basir, Senin, 27 Mei 2019. Sofyan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
"Sampai saat ini tersangka SFB belum datang memenuhi panggilan KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2019.
Baca Juga: KPK Periksa Tersangka Suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir Hari Ini
Kendati demikian KPK belum merencanakan penjadwalan ulang terhadap pemeriksaan Sofyan. Penyidik, kata Febri, masih menanti kehadiran Sofyan. "Artinya KPK masih menunggu agar SFB beritikad baik dan kooperatif datang ke penyidik hari ini," ujar Febri.
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan karena Sofyan berhalangan hadir pada 24 Mei 2019. Saat itu Sofyan harus memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyewaan marine vessel power plant (MVPP) yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Sofyan ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 April 2019 sebagai tindak lanjut pengembangan kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Simak Juga: Ignasius Jonan Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK
Eni Saragih divonis hukuman 6 tahun penjara, Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara, adapun Idrus divonis 3 tahun penjara. Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Saat ini, Samin sudah berstatus sebagai tersangka. Namun kasusnya belum disidangkan. KPK menyangka Sofyan Basir menerima janji suap yang sama dengan Eni Maulani Saragih dari Johannes Budisutrisno Kotjo.