TEMPO.CO, Jakarta - Polri membekuk kelompok baru yang diduga diperintahkan oleh seseorang untuk membuat ricuh dalam aksi 22 Mei. Tak hanya ditugasi membuat onar, kelompok ini diduga juga berencana melakukan pembunuhan terhadap pemimpin lembaga survei swasta dan pejabat negara.
Baca juga:
Rusuh 22 Mei, Ada Kelompok yang Hendak bunuh 4 Tokoh nasional
Diancam Dibunuh, Adian Napitupulu Melapor ke Bareskrim
Kelompok ini berbeda dengan dua kelompok lain yang sudah diungkap polisi sebagai pemicu kerusuhan dalam aksi 22 Mei. Kelompok yang terdiri dari enam orang ini semua memiliki senjata api illegal.
"Jadi pada 14 Maret 2019, tersangka TJ diminta membunuh dua pejabat negara. Saya tidak bisa sebutkan di depan publik, tapi kami, TNI-Polri sudah paham siapa," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Mei 2019.
Lalu, pada 12 April 2019, tersangka HK mendapat perintah yang sama dengan tersangka TJ untuk membunuh dua pejabat negara lainnya. Iqbal mengatakan, total ada empat orang pejabat negara yang menjadi target kelompok ini.
Kelompok ini rupanya tak hanya diperintah membunuh pejabat negara, tetapi juga membunuh pimpinan lembaga survei swasta. Di mana, kata Iqbal, tersangka IR yang ditugasi, sudah beberapa kali mensurvei rumah pimpinan tersebut. Dia, "Diperintahkan untuk mengeksekusi dan tersangka IR sudah mendapat uang sebesar Rp 5 juta," kata Iqbal.
Menurut Iqbal tersangka sudah bolak-balik memantau pergerakan seorang pemimpin lembaga survey yang jadi sasaran. "Beberapa hari dia pantau rumah pemimpin ini," kata Iqbal.
Baca juga: Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme