TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo alias Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mendatangi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin, 27 Mei 2019.
Baca juga: Yusril Puji Prabowo - Sandiaga Gugat Hasil Pilpres ke MK
Yusril datang bersama sejumlah jajaran Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, seperti Arsul Sani, Ade Irfan Pulungan, dan Juri Ardiantoro. Dalam kunjungannya, Yusril dan TKN berkonsultasi dengan panitera MK mengenai teknis permohonan menjadi pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden 2019.
"Maksud dan tujuan kami datang ke MK ingin bertanya dan mengkonfirmasi terutama terkait dengan pemahaman kami atas aturan MK Nomor 4 Tahun 2018, agar yang kami pahami di jajaran TKN beserta tim advokat paslon 01 yang dipimpin Prof Yusril tidak terjadi kesalahpahaman," kata Arsul.
Adapun Yusril menanyakan tentang perbedaan prosedur pengajuan sebagai pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil Pilpres dengan perkara pengujian undang-undang "Apakah prosedurnya sama?" kata dia.
Panitera MK, Muhidin, menjelaskan bahwa pengajuan sebagai pihak terkait bisa diajukan setelah MK meregistrasi perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. MK akan melakukan registrasi perkara pada 11 Juni 2019.
Salinan perkara yang sudah diregistrasi nantinya akan disampaikan kepada para pemohon, yaitu tim hukum Prabowo-Sandiaga, termohon Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, dan pihak terkait. "Saat itu, Bapak bisa langsung mengajukan diri sebagai pihak terkait," kata Muhidin.
Baca juga: Hadapi Yusril di Sidang Gugatan Pilpres, Ini Kata Denny Indrayana
Muhidin menuturkan tenggat waktu mengajukan diri adalah satu hari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan digelar pada 14 Juni 2019.