TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan untuk ketiga kalinya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus PLTU Riau-1. Jonan beralasan sedang melakukan agenda kerja ke Amerika Serikat dan Jepang.
Baca: KPK Kembali Panggil Ignasius Jonan untuk Kasus PLTU Riau-1
"Pihak Kementerian ESDM kembali mengirimkan surat ke KPK yang menguraikan bahwa Ignasius Jonan tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena agenda ke Amerika Serikat dan Jepang belum selesai," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 27 Mei 2019.
Dalam suratnya, kata Febri, Kementerian ESDM meminta penjadwalan ulang pada 31 Mei 2019. Tim penyidik KPK, kata dia, masih akan mempelajari permintaan itu. "Surat itu akan kami dan tim penyidik pelajari," kata dia.
Sebelumnya, KPK sudah memanggil Jonan untuk diperiksa pada 15 Mei dan 20 Mei 2019. Namun, Jonan tidak hadir di kedua pemeriksaan itu. Alasannya adalah ia sedang melakukan kunjungan ke Jepang dan Amerika Serikat.
Pada pemeriksaan 20 Mei, Kementerian ESDM menyampaikan ke KPK, bahwa pelaksanaan tugas ke luar negeri akan selesai pada 24 Mei 2019. Maka itu, KPK menjadwalkan pemeriksaannya hari ini. Tapi dalam pemanggilan hari ini, ternyata Jonan kembali tidak hadir dengan dalih masih melakukan kunjungan ke luar negeri.
KPK bakal memeriksa Jonan sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1, sekaligus Direktur Utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir. Selain itu, Jonan juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kepada mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih, Samin Tan yang juga merupakan seorang pengusaha tambang.
Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK menyangka Sofyan menerima janji suap yang sama dengan Eni dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd. Febri mengatakan kementerian yang dipimpin Jonan memiliki peran dalam persiapan proyek pembangkit listrik tenaga batubara tersebut. Hal itu menjadi alasan KPK perlu memeriksa Jonan.
Baca: Alasan KPK Periksa Ignasius Jonan dalam Kasus PLTU Riau-1
Sementara dalam kasus suap Eni, Samin Tan disangka menyuap eks Politikus Golkar itu Rp 5 miliar untuk memuluskan negosiasi terminasi tambang milik perusahaannya, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang sedang mengalami masalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.