Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BW Pernah jadi Tersangka, Yusril: Tidak akan Kami Persoalkan

Reporter

image-gnews
Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, bersama jajaran Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, Ade Irfan Pulungan, dan Juri Ardiantoro, usai berkonsultasi dengan panitera MK mengenai teknis permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 27 Mei 2019. Tempo/Friski Riana
Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, bersama jajaran Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, Ade Irfan Pulungan, dan Juri Ardiantoro, usai berkonsultasi dengan panitera MK mengenai teknis permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 27 Mei 2019. Tempo/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim hukum Joko Widodo alias Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tak akan mempersoalkan kasus pidana yang pernah menjerat Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto alias BW.

Baca juga: Hadapi Yusril di Sidang Gugatan Pilpres, Ini Kata Denny Indrayana

"Jadi siapapun advokat yang diajukan Prabowo-Sandi, insya Allah tidak akan kami persoalkan, tidak kami tanyakan, kami terima apa adanya," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.

Yusril mengatakan akan menghormati para kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2019 di MK. "Jadi dari pihak kami menghormati. Sesama advokat, teman sejawat hormat menghormati satu dengan yang lain," ujarnya.

Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga resmi menunjuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, sebagai Ketua tim hukum Prabowo-Sandi.

Bambang pernah berurusan dengan hukum saat dirinya ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada 2015 atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi 2010.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Yusril Ihza: Mengaku Presiden Bisa Dikategorikan Kejahatan

Penangkapan itu memicu munculnya Cicak vs Buaya jilid kedua. Kasus BW itu lalu dikesampingkan demi kepentingan umum (deponering) oleh Jaksa Agung.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto membantah telah menyuruh sejumlah saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 silam. "Yang saya lakukan adalah apa yang biasanya dilakukan pengacara lain, legal consulting," ujar Bambang usai sekitar 12 pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa(3/2/2015).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bambang Widjojanto Bantah Suruh Saksi Berikan Keterangan Palsu", https://nasional.kompas.com/read/2015/02/04/00443351/Bambang.Widjojanto.Bantah.Suruh.Saksi.Berikan.Keterangan.Palsu.
Penulis : Fabian Januarius Kuwado

"Yang saya lakukan adalah apa yang biasanya dilakukan pengacara lain, legal consulting," ujar Bambang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bambang Widjojanto Bantah Suruh Saksi Berikan Keterangan Palsu", https://nasional.kompas.com/read/2015/02/04/00443351/Bambang.Widjojanto.Bantah.Suruh.Saksi.Berikan.Keterangan.Palsu.
Penulis : Fabian Januarius Kuwado

"Yang saya lakukan adalah apa yang biasanya dilakukan pengacara lain, legal consulting," ujar Bambang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bambang Widjojanto Bantah Suruh Saksi Berikan Keterangan Palsu", https://nasional.kompas.com/read/2015/02/04/00443351/Bambang.Widjojanto.Bantah.Suruh.Saksi.Berikan.Keterangan.Palsu.
Penulis : Fabian Januarius Kuwado

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Yusril Tegaskan Prabowo-Gibran Menang atas Kedaulatan Rakyat: Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan

12 jam lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Yusril Tegaskan Prabowo-Gibran Menang atas Kedaulatan Rakyat: Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan

Di sidang kedua PHPU, Yusril menegaskan Prabowo-Gibran menang murni karena suara rakyat. Dia bahkan mengutip pepatah 'Vox Populi Vox Dei'.


Tim Prabowo-Gibran Klaim Putusan Pilkada Ulang Tak Bisa Jadi Preseden untuk Pilpres

1 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tim Prabowo-Gibran Klaim Putusan Pilkada Ulang Tak Bisa Jadi Preseden untuk Pilpres

Yusril mengatakan Tim Pembela Prabowo-Gibran akan memberi bantahan terhadap Ganjar-Mahfud dalam sidang lanjutan pada Kamis, 28 Maret 2024.


THN Amin Sebut Menteri Jokowi Menangkan Prabowo-Gibran di Sidang MK, Ini Pembelaan Stafsus Presiden

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
THN Amin Sebut Menteri Jokowi Menangkan Prabowo-Gibran di Sidang MK, Ini Pembelaan Stafsus Presiden

Dini Purwono mengatakan tidak ada relevansi jika pemerintah ikut dimintai keterangan sebagai pihak terkait di sidang MK.


Tanggapi Gugatan Ganjar-Mahfud, Yusril: Belum Pernah Sekalipun MK Melakukan Pilpres Kedua Kalinya

1 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapi Gugatan Ganjar-Mahfud, Yusril: Belum Pernah Sekalipun MK Melakukan Pilpres Kedua Kalinya

Menurut Yusril, permohonan Ganjar-Mahfud tidak menghadirkan cukup bukti bahwa terjadi kecurangan dalam kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.


Respons KPU dan Tim Pembela Prabowo-Gibran Usai Sidang Sengketa dari THN Amin

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Respons KPU dan Tim Pembela Prabowo-Gibran Usai Sidang Sengketa dari THN Amin

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) menyampaikan gugatannya di MK pada Rabu pagi. Begini respons KPU dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.


Yusril Bilang Permohonan Kubu 01 Lebih Banyak Narasi dan Asumsi

1 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Bilang Permohonan Kubu 01 Lebih Banyak Narasi dan Asumsi

Yusril mengaku pihaknya tak akan kesulitan menjawab isi permohonan itu. Alasannya, isi permohonan itu lebih banyak narasi ketimbang bukti.


Polemik MK Jadi 'Mahkamah Kalkulator' Kembali Mencuat

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Polemik MK Jadi 'Mahkamah Kalkulator' Kembali Mencuat

Narasi MK menjadi 'Mahkamah Kalkulator' kembali menjadi polemik. Begini Yusril menanggapi pernyataan Mahfud Md.


Deretan Pengacara Kondang di Tim Hukum Prabowo-Gibran: Ada Yusril hingga Hotman Paris

2 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Deretan Pengacara Kondang di Tim Hukum Prabowo-Gibran: Ada Yusril hingga Hotman Paris

Ada 45 orang di tim pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi sengketa hasil Pemilu.


Tanggapi Mahfud soal MK Bukan Mahkamah Kalkulator, Yusril Singgung Istilah FIqih

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapi Mahfud soal MK Bukan Mahkamah Kalkulator, Yusril Singgung Istilah FIqih

Yusril menyebut dalam UU Pemilu telah diatur pembagian kewenangan persoalan-persoalan yang timbul selama penyelenggaraan Pemilu.


Yusril Pimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran Daftarkan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK

3 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Yusril Pimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran Daftarkan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK

Yusril Ihza Mahendra memimpin rombongan tim pembela hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi atau MK pada Senin malam ini.