TEMPO.CO, Surabaya - Polisi akhirnya menahan lima dari enam tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura. "Yang satu masih kami dalami," kata Kepala Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Luki Hermawan, Senin, 27 Mei 2019.
Kelima tersangka itu adalah Abdul Kadir Al Hadad, Hadi, Supandi, Hasan dan Ali. "(tersangka) Aktor intelektualnya adalah Habib AK (Abdul Kadir Al Hadad)," kata Luki.
Baca juga: Kapolda Sebut Pembakaran Polsek di Sampang Dipicu Salah Informasi
Pembakaran Polsek Tambelangan dilakukan oleh massa pada Rabu malam, 22 Mei lalu. Aksi itu dipicu oleh berita bohong yang menyebutkan beberapa tokoh Madura ditangkap saat unjuk rasa dalam Aksi 22 Mei di Jakarta. Isu lain mengatakan ada tokoh agama asal Madura yang tak bisa keluar dari Jakarta.
Selain menyiapkan dan membuat bom molotov, Abdul Kadir juga disangka mengkomando 70 orang yang dia datangkan dengan dua pikap untuk merusak mapolsek. Empat tersangka lainnya ikut merusak mapolsek dengan melempar batu dan bom molotov.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembakaran Polsek di Sampang
Sejauh ini polisi telah memeriksa 17 saksi kasus pembakaran polsek di Sampang. Para tersangka, dibidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 200, 187, dan 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Aktor intelektualnya pasti lebih berat."