TEMPO.CO, Jakarta - Bareskim Polri menetapkan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga Uno Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra sebagai tersangka pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan atau pemberitaan bohong melalui media Twitter. Kepolisian juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Nahra. “Surat ini penangkapan ini berlaku sejak 26 sampai 27 Mei 2019,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri Komisaris Besar Ricynaldo Chairul saat dihubungi, Ahad, 26 Mei 2019.
Mustofa ditangkap dini hari tadi sekitar jam 03.00 di kediamannya, di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Baca juga: Aksi 22 Mei, Kominfo Minta Warganet Tidak Sebar Ujaran Kebencian
Sebelumnya kabar penangkapan Mustofa berhembus bersamaan dengan beredarnya surat perintah penangkapan Mustofa di media sosial. Surat dengan nomor SP.Kap/61 N/2019/Dittipidsiber itu menyatakan Polisi menangkap Mustofa Nahra untuk memudahkan penyidikan.
Politikus PAN ini disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan.
Baca juga: Aksi 22 Mei, Kominfo Minta Warganet Tidak Sebar Ujaran Kebencian ...
Mustofa dilaporkan seseorang terkait cuitan Twitternya mengenai tewasnya seorang remaja, Harun, dalam kerusuhan Aksi 21-22 Mei. Laporan itu tertuang dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei 2019.
Dalam akunnya yang menyeretnya pada kasus ujaran kebencian itu Mustofa menulis Harun adalah pria yang dipukuli oknum polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Unggahan ini kemudian diralatnya.