TEMPO.CO, Jakarta - Sepuluh mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2002-2017 meminta elit politik tidak melakukan provokasi pascapengumuman rekapitulasi hasil pilpres. Mantan Komisioner Komnas HAM periode 2007-2012, Ridha Saleh menyampaikan bahwa pernyataan yang tidak bijaksana dari elit dapat memperkeruh suasana dan stabilitas keamanan di Jakarta seusai kerusuhan 22 Mei.
"Elit politik hendaknya memberikan tauladan dan bijaksana serta tidak melakukan provokasi-provokasi untuk kepentingan politik sesaat," di SCBD, Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019.
Baca juga: Polisi Gandeng Komnas HAM Investigasi Kerusuhan 22 Mei
Menurut Ridha, elit politik harus mempunyai sikap kenegarawanan dengan mengutamakan keutuhan bangsa dan negara Indonesia. Ia mendukung langkah-langkah konstitusional dari para calon presiden untuk membawa sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Masyarakat Indonesia hendaknya dewasa dan bijaksana menerima dan memilah informasi serta tidak terprovokasi berbagai infomasi palsu atau provokasi lainnya."
Seluruh pihak berkewajiban menjaga tegaknya demokrasi dengan menghormati pilihan rakyat melalui proses pemilu. Bangsa Indonesia, kata dia, telah menyepakati bahwa pemilihan umum satu-satunya cara untuk memilih para penyelenggara negara dengan berbagai aturan main yang telah diatur oleh konstitusi. "Pemilu yang bebas dan adil, lebih jauh menjadi sebuah topangan berjalannya transisi politik secara beradab dan demokratis."
Ia mengatakan bahwa hasil pemilihan umum harus dimaknai sebagai perwujudan kehendak rakyat. "Tidak dapat dibatalkan dengan cara di luar yang telah diatur oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan."
Baca juga: Rusuh 22 Mei: Luka Tembak Korban sampai Dugaan Kekerasan Aparat
Mantan Ketua Komnas HAM periode 2007-2012, Ifdhal Kasim mengatakan Kepolisian RI harus menjamin ketertiban dan keamanan demi pemenuhan hak atas rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia. Dia mengingatkan agar kepolisian berpegang teguh pada penghormatan hak asasi manusia dan hukum.
"Harus ditekankan bahwa hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat serta hak atas berkumpul secara damai dijamin konstitusi dan harus dihormati dan dipenuhi oleh negara." Namun demikian hak itu tidak berlaku secara mutlak dan bukan tanpa pembatasan. Menurut dia, dalam hal terjadinya ujaran kebencian dan kekerasan, kepolisian harus bertindak tegas dengan kewenangan berdasarkan perundang-undangan.
Polisi, kata mantan ketua Komnas HAM itu, harus memproses secara hukum semua pelaku kekerasan dan mereka yang diduga terlibat, baik dalam hal pendanaan maupun keterlibatan bentuk lain dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip "fair trial" dalam koridor negara demokrasi.