TEMPO.CO, Jakarta - Delapan orang menjadi kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakilnya Prabowo – Sandiaga yang mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada Jumat malam, 24 Mei 2019. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto didapuk sebagai ketua tim. Sedangkan Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Tahir Musa Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli tergabung dalam tim kuasa hukum untuk gugatan Pilpres 2019.
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan sejumlah pakar dan advokat seperti Otto Hasibuan, Irmanputra Sidin, dan Rikrik Rizkiyana tetap menjadi konsultan tim Prabowo - Sandiaga untuk gugatan ke MK kendati tidak menangani perkara secara langsung. "Semuanya (tergabung), kan ada tim legal. Ada juga yang konsultan," kata Dahnil dalam konferensi pers di rumah Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 24 Mei 2019.
Baca juga: Hadapi Yusril di Sidang Gugatan Pilpres, Ini Kata ...
Berikut profil singkat tim kuasa hukum gugatan Prabowo - Sandiaga:
- Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto adalah pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama aktivis HAM Munir. Lelaki kelahiran 2 September 1959 itu juga pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW). Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya itu juga pernah menjadi Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) selama 1995-2001.
Sejak 2011-2015 Bambang Wakil Ketua KPK. Ia penasihat hukum bekas pimpinan komisi antirasuah itu, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, saat keduanya dijadikan tersangka kasus pelanggaran prosedur penerbitan dan pencabutan cegah-tangkal seseorang bepergian ke luar negeri pada 2009.
Bambang sendiri pernah berurusan dengan hukum saat dirinya ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada tahun 2015 atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Penangkapan itu memicu munculnya isu "Cicak vs Buaya" jilid kedua.
- Denny Indrayana
Selama 2011-2014, ia Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebelumnya, selama 2008-2011, pria kelahiran 11 Desember 1972 itu pernah menjadi Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bidang hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Denny pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada pada 2010-2018. Sejak tahun 2018, ia mendirikan kantor advokat dan konsultan hukum Indrayana Center for Government, Constitution, and Society (Integrity). Ia pernah menjadi tersangka korupsi implementasi payment gateway pada 2014 yang ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
Baca juga: Hadapi Yusril di Sidang Gugatan Pilpres, Ini Kata Denny Indrayana
- Teuku Nasrullah
Mantan dosen hukum pidana Universitas Indonesia ini ditunjuk Partai Demokrat sebagai pengacara Angelina Sondakh kala wanita itu terjerat korupsi penggiringan anggaran proyek pembangunan Wisma Atlet pada 2012.
Nasrullah pernah lebih dari satu kali dilaporkan oleh mahasiswi dengan tuduhan pencabulan dan pelecehan seksual pada 2009.
- Tahir Musa Luthfi Yazid
Luthfi Yazid dikenal sebagai kuasa hukum para jamaah korban kasus pencucian uang yang dilakukan oleh bos agen perjalanan First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Ia pendiri Jakarta International Law Office (JILO) yang sebelumnya bernama Luthfi Yazid and Parters.
Ia meraih gelar master di bidang hukumnya dari University of Warwick, Inggris. Ia juga salah satu pendiri kantor firma hukum Yusril Ihza Mahendra & Partners sebelum akhirnya bubar dan berganti nama menjadi Ihza & Ihza Law Firm.