Kelompok relawan kemanusiaan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) berencana menginvestigasi dugaan kekerasan dalam aksi 22 Mei. Bahkan mereka akan melaporkan hal tersebut ke pengadilan tinggi tingkat internasional.
MER-C memilih melaporkan ke ICC (International Crime Court) atau Mahkamah Pidana Internasional dan ICJ (International Court of Justice) alias Mahkamah Internasional karena dinilai paling bisa menangani kasus seperti ini.
Baca: MER-C Punya Bukti Ada Kekerasan Aparat di Kerusuhan 22 Mei
3. KontraS
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan telah mengirim tim ke lapangan untuk menginvestigasi dugaan kekerasan yang dilakukan kepolisian. Tetapi, mereka mengaku kesulitan melakukan verifikasi temuan lantaran pembatasan fitur media sosial yang baru dicabut pemerintah pada Sabtu, 25 Mei 2019.
"Pembatasan fitur media sosial berdampak pada kerja kami,” kata Wakil Koordinator Kontras, Feri Kusuma, saat dihubungi, Sabtu, 25 Mei 2019. Kontras membuka posko pengaduan bagi korban maupun keluarga korban yang mengalami kekerasan. Para korban dapat mendatangi langsung kantor Kontras, atau menghubungi via telepon atau surat elektronik.