TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menormalkan kembali pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan mulai Sabtu, 25 Mei 2019, pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Batasi Akses Medsos, Kominfo: Karena Tak Bisa Take Down WhatsApp
"Situasi pascakerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan pembatasan sejak Rabu pagi, 22 Mei 2019. Hal itu dilakukan setelah kerusuhan pertama pecah di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dengan dalih mem-filter konten bohong, pemerintah membatasi fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video di sejumlah media sosial utama.
Pascanormalisasi, Rudiantara mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif. "Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif," ujar Rudiantara.
Ia juga mengajak masyarakat secara sadar ikut memerangi hoaks dan tidak ikut menyebarkannya. Jika menemukan konten berbau hoaks, Rudiantara meminta masyarakat segera melaporkannya.
Laporan bisa dikirim melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.
Baca juga: YLKI Sebut Pembatasan WhatsApp Merugikan Perekonomian
Selain itu, Kementerian Kominfo juga memberi imbauan agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segera menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna.