Iklan
Apa yang di permukaan tampak sebagai tertib, teratur, jelas, pasti, sebenarnya penuh dengan ketidakpastian (Charles Stamford, The Disorder of Law, A Critique of Legal Theory, 1989).Banyak orang bilang, akhirnya Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik disetujui secara aklamasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, meski diberlakukan dimulai 2010. Pengesahan itu merupakan awal kacaunya pengertian informasi itu sendiri.Lebih dari itu, entah apa (atau) siapa yang ditunggu dalam pelaksanaan undang-undang ini? Lebih dari itu, masyarakat belum paham benar apa definisi "informasi" dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)? Lalu mengapa UU KIP ini disahkan setelah DPR menyetujui (juga secara aklamasi) RUU Informasi, Transaksi Elektronik (RUU ITE), yang entah dari mana munculnya. Pertanyaannya, mengapa ada jeda waktu dalam pemberlakuannya? Tidakkah ada keanehan di sini, baik dari caranya yang aklamasi maupun urutannya?Kemungkinan besar, dua undang-undang yang mencantumkan informasi ini adalah paket kebijakan yang digunakan untuk menarik investasi asing. Cermatilah UU KIP yang memberikan janji pada dunia internasional dan investor asing bahwa pada 2010 nanti lembaga negara di Indonesia akan dengan mudah memberikan informasi. Sedangkan jika kita membaca UU ITE, investor asing dijanjikan memperoleh perlindungan keamanan sistem elektronik sebagai landasan hukum yang menjamin kepastian usaha bagi investor. Pendek kata, UU KIP ini bukan diperuntukkan bagi awam, melainkan sebagai daya pikat investasi. Di sisi lain, UU ITE justru memberikan sanksi denda Rp 1 miliar dan penjara maksimal enam tahun, jika terbukti melakukan pencemaran nama baik (Bab VII Pasal 27).Jika kemungkinan ini benar, kata "informasi" yang dibeda-bedakan dan dikategorikan akan menimbulkan chaotic in law, yang oleh Charles Stamford dikatakan apa yang di permukaan tampak sebagai tertib, teratur, jelas, pasti, sebenarnya penuh dengan ketidakpastian" (Charles Stamford, The Disorder of Law, A Critique of Legal Theory, 1989).Tapi, setidaknya dengan UU KIP, keterbukaan informasi dapat digunakan sebagai bagian dari penerapan demokrasi serta bagian dari penghormatan hak asasi manusia. Dimasukkannya badan usaha milik negara (BUMN) yang wajib memberikan informasi juga langkah yang patut diacungi jempol yang memberikan peluang bagi kegiatan pemantauan antikorupsi yang meningkat, demikian pula dengan pelanggaran hak asasi yang dilakukan oleh BUMN.Khalayak pasti masih ingat pada peristiwa terbunuhnya aktivis hak asasi Munir dalam penerbangannya ke Belanda. Pada 6 September 2006, Suciwati, janda almarhum Munir ini, akhirnya menggugat PT Garuda Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perdata ini dilayangkan karena beberapa informasi yang diminta tidak diberikan oleh PT Garuda Indonesia. Informasi secara benar dan segera perihal kematian suaminya tak kunjung didapat. Bahkan perusahaan publik milik negara ini seolah menyembunyikan informasi dengan alasan yang tak jelas. Ketertutupan informasi itu juga dilakukan secara institusional.MenduniaDalam takaran regional, Sheilla Coronel, yang juga peraih penghargaan Ramon Magsaysay Award 2003 bidang jurnalistik, dalam bukunya The Right to Know, Access to Information in Southeast Asia memasukkan Indonesia sebagai salah satu negara di Asia Tenggara yang warganya belum memiliki hak atas informasi. Dunia internasional membenarkan bahwa keterbukaan informasi publik juga diperlukan untuk memecahkan dan mengantisipasi ancaman krisis ekonomi yang akan menimpa suatu bangsa. Dunia internasional memberikan contoh bahwa krisis ekonomi yang menimpa sebuah bangsa juga merupakan akibat tidak adanya akses informasi yang baik.Misalnya, Cina dan India, sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dengan penghasilan yang rendah, memiliki perbedaan yang tajam. Di India, sekalipun penghasilan rata-rata penduduknya rendah, tidak pernah terjadi kelaparan massal. Tapi di Cina, kelaparan massal kerap terjadi. India memiliki keterbukaan informasi. Bahaya kelaparan dapat menjadi alert dan kemudian bisa dicegah. Kegagalan panen bisa langsung diwartakan sebelum terjadi kematian massal akibat kekurangan makanan di sebuah desa (Amartya Sen, peraih Nobel Ekonomi, 1988). Sheilla Coronel, dalam jurnal Development Dialogue, juga memberikan contoh kelaparan yang terjadi di sebuah desa di Cina karena tidak adanya keterbukaan informasi. Kasus terbaru di Cina adalah Hu Jia, aktivis hak asasi manusia yang didakwa dengan pasal subversi dan diganjar tiga setengah tahun penjara. Padahal apa yang dilakukan Hu Jia adalah menuliskan hak-hak pengidap HIV/AIDS.Belum selesaiUU KIP ini belumlah sempurna karena masih adanya pembatasan dan pengecualian informasi publik dan belum lengkapnya peraturan pelaksanaannya. Kategori informasi dalam UU KIP menjadi tiga bagian, yaitu informasi serta-merta, berkala, dan wajib tersedia setiap saat masih harus mendapatkan pengawalan dari masyarakat sipil. Apa yang dimaksudkan dengan informasi wajib dengan keharusan mengajukan surat permohonan bukanlah bentuk keterbukaan aktif, melainkan pasif. Pengajuan surat permohonan juga akan memperpanjang rantai birokrasi.Prioritas utama yang harus dituntaskan adalah pengertian kata "informasi" pada UU KIP dan UU ITE. Jika tidak, chaotic in law sebagaimana yang dikatakan Charles Stamford bukan tidak mungkin akan menjadi kenyataan. Terlebih jika Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara (juga) disahkan dalam waktu dekat.Bayu Wicaksono, Dewan Pengawas LBH PersSumber Foto: Google