TEMPO.CO, Jakarta - Dompet Dhuafa tidak jadi melaporkan aparat kepolisian yang diduga memukuli tenaga medis lembaga ini ketika menangani kerusuhan 22 Mei ke Divisi Profesi dan Pengaman Mabes Polri. Lembaga tersebut memilih jalan damai.
Baca: Kata Ketua Garis Soal Anggotanya Dituduh Pancing Kerusuhan 22 Mei
"Kami menganggap sudah selesai," kata Direktur Utama Dompet Dhuafa, Imam Rulyawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.
Sebelumnya, sejumlah relawan Dompet Dhuafa diduga mengalami kekerasan oleh polisi saat aksi 22 Mei 2019 di sekitar kantor Bawaslu. Imam menyebut tindakan represif tersebut terjadi pada Kamis, 23 Mei 2019 dini hari di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat. Akibatnya, kata Imam, tiga anggotanya terluka dan dua kendaraan tim Dompet Dhuafa rusak.
Kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan diambil dalam mediasi yang dilakukan antara dirinya dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, di Mabes Polri. Seusai pertemuan, Imam mengatakan kepolisian berkomitmen untuk melakukan upaya mitigasi agar tindak kekerasan terhadap tim kemanusiaan tidak terulang.
"Sudah ada komitmen perlindungan bagi tim medis dan tim kemanusiaan agar sekali lagi, tim medis dan tim kemanusiaan dapat ruang gerak yang bebas," kata dia.
Dedi Prasetyo mengatakan supaya kejadian ini tidak terulang, kepolisian akan membuat arahan untuk memproteksi tim kemanusiaan yang sedang bertugas di tempat kerusuhan. Instruksi akan berisi standar operasional bagi polisi dalam menangani keberadaan tim kemanusiaan dalam sebuah aksi massa. Instruksi itu akan disebarkan kepada seluruh kepolisian daerah melalui Surat Telegram.
Nantinya, Bidang Humas Polda akan meneruskan surat itu ke Direktorat Pengamanan Objek Vital untuk selanjutnya disampaikan ke Kepala Kepolisian Resor. "Sehingga kepolisian akan melindungi tim kemanusiaan yang ada di sana," kata dia.
Baca: Jokowi Beri Bantuan Modal ke Pedagang Korban Kerusuhan 22 Mei
Dedi menuturkan surat telegram serupa sudah disebarkan terkait pengamanan wartawan saat meliput aksi demo. "Untuk teman teman media kepada seluruh Polda untuk memitigasi setiap peliputan unjuk rasa agar tidak terjadi tindakan yang melawan hukum," katanya.