TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menghitung ratusan ribu amplop yang disita dalam perkara suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bowo Sidik Pangarso. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan 400.000 amplop uang itu tersimpan dalam 84 kardus dan 2 kontainer plastik di kantor PT Inersia. PT Inersia berkaitan dengan sosok Bowo dan orang kepercayaannya bernama Indung.
"Seluruh kardus tersebut sudah dibuka oleh penyidik bersama tim tentu saja, waktu membukanya cukup lama ya sekitar 1 bulan. Kami membuka satu per satu dan menjadi barang bukti. Total uang yang dihitung dari sana sekitar Rp 8,45 miliar," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Mei 2019.
Baca Juga: KPK Periksa Dirut PT Pilog dalam Kasus Bowo Sidik
Tim KPK, kata Febri, telah membuka amplop-amplop uang itu dan mengumpulkan uang pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 dari amplop untuk dihitung. Ia menuturkan perhitungan dilakukan mulai dari 29 Maret sampai 10 Mei 2019.
"Jadi memang butuh waktu untuk menghitungnya, karena kami harus secara hati-hati tentu saja dan memastikan semua uang dalam satu per satu amplop tersebut dihitung," kata Febri.
Uang tersebut yang kemudian diduga KPK akan digunakan Bowo sebagai 'serangan fajar' untuk kepentingan karir politiknya. Dalam perkara ini, KPK menduga Bowo menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat. Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.
Simak Juga: KPK Periksa Komisaris PT Humpuss dalam Kasus Bowo Sidik
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Logistik Indonesia (PILOG). Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi. KPK juga menduga ada penerimaan lain untuk Bowo Sidik terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.