TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno bakal mengumumkan tim kuasa hukum yang akan menangani gugatan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat besok, 24 Mei 2019. Calon wakil presiden Sandiaga Uno mengatakan saat ini mereka masih membahas dan memfinalkan formasi tim tersebut.
Baca: Mahfud MD Yakin MK Tangani Sengketa Hasil Pilpres dengan Benar
"Iya jam dua besok, nanti setelah rampung penyusunan timnya akan diumumkan besok," kata Sandiaga di depan rumah Prabowo, Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Mei 2019.
Siang tadi, Prabowo-Sandiaga mengadakan pertemuan dengan advokat Otto Hasibuan. Otto yang kemarin membantah memimpin tim kuasa hukum Prabowo untuk menggugat ke MK ini tiba di Kertanegara bersama Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo.
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak kemarin menyebut empat nama yang menjadi tim kuasa hukum. Mereka ialah Rikrik Rizkiyana, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, dan Andi Irmanputra Sidin. Dahnil menyebut tim itu dikoordinasi oleh Rikrik.
Namun pada Rabu malam, Rikrik masih enggan berkomentar ihwal posisinya, baik sebagai koordinator tim kuasa hukum maupun anggota. Bambang Widjojanto, yang tampak mendatangi markas BPN di Jalan Kertanegara Nomor 36 pada Rabu siang kemarin, berdalih hanya ingin menumpang salat. Adapun Andi Irmanputra Sidin dan Denny Indrayana tak merespons panggilan dan pesan Tempo.
Prabowo-Sandiaga memiliki waktu hingga Jumat besok, 24 Mei 2019 pukul 24.00 WIB untuk mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK. Sandiaga tak merinci pukul berapa gugatan akan didaftarkan ke Mahkamah, tetapi sebelumnya Hashim sempat berkomentar.
Baca: Eks Pimpinan KPK Masuk Tim Hukum Prabowo Gugat Pilpres ke MK
"Besok ke MK jam dua," kata adik Prabowo ini sesaat sebelum masuk ke mobil BMW hitam bernomor polisi B 1193 PAF dan meninggalkan Jalan Kertenagara pada Kamis siang, 23 Mei 2019.