TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan hingga saat ini MK sudah menerima enam permohonan sengketa pemilu. Keenam permohonan itu berasal dari caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah.
Baca: Ketua MK Jamin Independensi Hakim dalam Memutus Perkara Pemilu
“Jadi dari buka sampai setengah 11 ini sudah ada enam perkara," ujar Fajar di Gedung MK, Kamis 23 Mei 2019.
Fajar mengatakan enam perkara itu ada dari Kalimantan Barat diajukan PKS, Sumatera Utara dari PKS, Jawa Timur dari PKB, Jawa Tengah dari Hanura, Aceh dari Partai Aceh, serta satu diajukan oleh calon anggota DPD Maluku Utara.
Permohonan itu, menurut Fajar, dilakukan partai politik. Karena parpol bertugas jntuk mengkonsolidasikan caleg pengaju permohonan, karena memerlukan persetujuan ketua umum dan sekretaris jenderal partai.
Pengajuan permohonan untuk pemilu legislatif diberikan tenggat 3x24 jam untuk memperbaiki, dan melengkapi permohonan berkasnya. “Pileg boleh menyusul karena kita beri ruang 3x24 jam,” kata dia.
Setelah penerimaan permohonan dibuka sejak Rabu 22 Mei kemarin, MK akan meregistrasi permohonan mulai 11 Juni. Untuk Pileg jangka waktu registrasi berdurasi 30 hari kerja, sedangkan untuk Pilpres 14 hari kerja.
Persidangan akan dilakukan pada tanggal 14 Juni, yakni pemeriksaan pendahuluan. Lalu dilanjutkan 17-21 Juni, dengan agenda persidangan pemeriksaan. Baru pada tanggal 28 akan diadakan sidang pengucapan putusan.
Baca: Eks Pimpinan KPK Masuk Tim Hukum Prabowo Gugat Pilpres ke MK
Penerimaan permohonan akan ditutup pada Jumat dini hari, 24 Mei 2019, pukul 01.46 WIB. Sedangkan Pilpres ditutup pada Jumat malam 24.00 WIB. “Jadi pileg yang lebih dulu selesai. Jumat nanti dini hari jam 01.46,” ucap Fajar.