TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menegaskan lembaganya independen dalam memutuskan perkara pemilu. Ia bersama delapan hakim lain menjamin independensi dalam perkara ini.
Baca juga: Tim Prabowo Daftar Gugatan Sengketa Pilpres ke MK Besok
“Yang jelas independensi itu dijamin 100 persen. Dari sembilan hakim konstitusi semuanya independensinya bisa dijamin,” kata Anwar kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis 23 Mei 2019.
Anwar pun menjamin MK tidak terpengaruh dengan situasi politik saat ini. Meski tensi politik sedang panas, kata dia, para hakim konstitusi berkomitmen untuk mempertahankan independensi. Hal ini juga, kata dia, bisa dibuktikan bukan hanya di perkara pemilu, namun di semua perkara yang ditangani.
“Kami tidak terpengaruh oleh situasi di luar. Yang jelas kami masing-masing bersembilan sudah berkomitmen untuk mempertahankan independensi, dan itu sudah dibuktikan semua perkara bukan ini saja,” ujarnya.
Persiapan MK menurut Anwar sejauh ini juga sudah 100 persen. Mereka akan melayani semua permohonan sampai ditutup pukul 01.46 WIB untuk Pileg dini hari nanti. “Kami siap untuk itu. Berapa pun permohonan yang masuk,” kata dia.
Setelah penerimaan permohonan dibuka sejak Rabu 22 Mei kemarin, MK akan mulai meregistrasi permohonan itu mulai 11 Juni. Untuk Pileg jangka waktu registrasi berdurasi 30 hari kerja, sedangkan untuk Pilpres 14 hari kerja.
Persidangan sendiri akan dilakukan pada 14 Juni, yakni pemeriksaan pendahuluan. Lalu dilanjutkan 17-21 Juni, dengan agenda persidangan pemeriksaan. Baru pada tanggal 28 akan diadakan sidang pengucapan putusan.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Masuk Tim Hukum Prabowo Gugat Pilpres ke MK
Penerimaan permohonan akan ditutup pada Jumat dini hari, pukul 01.46 WIB. Sedangkan Pilpres ditutup pada Jumat malam 24.00 WIB.