Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rusuh 22 Mei, Polisi Identifikasi Pemilik Ambulan Berlogo Parpol

Reporter

image-gnews
Polisi bersama pihak pembawa ambulans partai Gerindra yang menyimpan batu dalam aksi ricuh di Tanah Abang pada Rabu dini hari, 22 Mei 2019. Dokumen Humas Polda Metro Jaya
Polisi bersama pihak pembawa ambulans partai Gerindra yang menyimpan batu dalam aksi ricuh di Tanah Abang pada Rabu dini hari, 22 Mei 2019. Dokumen Humas Polda Metro Jaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polri telah mengidentifikasi pemilik ambulan berlogo Partai Gerindra Tasikmalaya yang disita aparat terkait rusuh 22 Mei di Jakarta. "Pemiliknya sudah teridentifikasi. Sopir dan saksi sudah dimintai keterangan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis, 23 Mei 2019.

Baca: Kerusuhan di Petamburan, Polisi Sita Ambulan Partai Berisi Batu

Mobil ambulan yang disita itu, menurut penyidik, sebelumnya berada di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, pada 21-22 Mei, saat  berlangsung unjuk rasa yang berujung kericuhan dan bentrokan. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan mobil ambulan berlogo partai itu disita saat pecah insiden di sekitar asrama Brimob Petamburan, Jalan KS Tubun, Jakarta Barat, Rabu 22 Mei 2019.

Saat diperiksa, polisi menemukan banyak batu yang diduga digunakan untuk melempari aparat di dalam mobil. Selain batu polisi juga menemukan uang dan amplop senilai hingga jutaan rupiah.

Sejauh ini polisi sudah memeriksa delapan orang sebagai saksi. Dedi menuturkan, kedelapan orang itu diduga mengetahui penggunaan mobil ambulan tersebut. Polisi akan terus mendalami keterlibatan partai politik terkait penemuan amplop berisi uang dan batu di ambulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga kini belum ada anggota Partai Gerindra yang dimintai keterangan. “Karena jelas di ambulan itu ada logonya, polisi akan mendalami terlebih dahulu keterlibatan parpol,” kata Dedi. Polisi juga, ucap dia, akan mengusut keterkaitan antara uang di dalam ambulan dengan uang di amplop yang diberikan kepada para massa yang melakukan kerusuhan. 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon sudah membantah bahwa ada mobil ambulan partai yang digunakan untuk mengangkut batu. Dia mengatakan mobil ambulan Partai Gerindra berjumlah ratusan dan digunakan untuk membantu masyarakat di pelbagai daerah.

"Dan tugasnya selama ini melayani warga di daerah masing-masing," kata Fadli, Rabu, 22 Mei 2019. Fadli mengatakan Gerindra tak mungkin menginstruksikan menggunkan mobil ambulan untuk mengangkut batu. Dia mengatakan capres 02 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto selalu berpesan agar aksi massa digelar dengan damai dan tak melanggar hukum.

ANDITA RAHMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

12 Desember 2023

Suasana  pasca kerusuhan aksi 22 Mei di sekitaran wilayah MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019. ANTARA
Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

Calon wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyebut nama Harun Al Rasyid dalam debat pertama calon presiden pemilu tahun 2024


Komnas HAM: Polisi Brutal ke Mahasiswa Ketimbang ke Massa 22 Mei

6 Oktober 2019

Sejumlah kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menggelar aksi solidaritas di depan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis malam, 26 September 2019. Aksi solidaritas tersebut dilakukan untuk mendoakan almarhum Randi, salah satu mahasiswa Universitas Haluoleo yang tewas saat mengikuti demonstrasi di depan kantor DPRD Sulawesi Utara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Komnas HAM: Polisi Brutal ke Mahasiswa Ketimbang ke Massa 22 Mei

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan tindakan represif polisi menghadapi massa demo di DPR lebih brutal ketimbang ke massa rusuh 22 Mei.


Masih Mahasiswa, Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Minta Hukuman Ringan

5 September 2019

Tiga terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, Nasrudin (kanan), Muhammad Yasir (tengah) dan Fedrik Mardiansyah (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan selama empat bulan. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Masih Mahasiswa, Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Minta Hukuman Ringan

Terdakwa kerusuhan 22 Mei, Ahmad Abdul Syukur, menyebut menyesali perbuatannya.


Sidang Kerusuhan 22 Mei, Saksi Tak Tahu Peran Terdakwa

19 Agustus 2019

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKP Karyono (tengah baju putih) saat bersaksi di sidang terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei di PN Jakpus, Senin, 12 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
Sidang Kerusuhan 22 Mei, Saksi Tak Tahu Peran Terdakwa

Anggota polisi yang disebut ikut menangkap tujuh terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei lalu tak bisa memastikan peran para terdakwa.


Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Ini Diimingi Uang untuk Berbuat Rusuh

15 Agustus 2019

12 tersangka kerusuhan 22 Mei di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Ini Diimingi Uang untuk Berbuat Rusuh

Dari dakwaan yang dibacakan jaksa, ada empat terdakwa kerusuhan 22 Mei yang diimingi uang Rp 2 juta untuk berbuat kerusuhan di Gambir.


Barang Bukti Sidang Kerusuhan 22 Mei, Baju Koko hingga Beling

15 Agustus 2019

Puluhan orang memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti sidang perdana tersangka diduga terlibat kerusuhan 22 Mei, Selasa, 13 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
Barang Bukti Sidang Kerusuhan 22 Mei, Baju Koko hingga Beling

Tiga dari 12 terdakwa yang bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut menyerang polisi saat kerusuhan 22 Mei 2019.


Sidang Kerusuhan 22 Mei, Terdakwa Ini Juga Dijerat UU ITE

14 Agustus 2019

12 tersangka kerusuhan 22 Mei di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
Sidang Kerusuhan 22 Mei, Terdakwa Ini Juga Dijerat UU ITE

Salah satu terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei ini didakwa dengan pasal berlapis atas perbuatannya pada sebelum dan saat kerusuhan terjadi.


Lagi, 12 Tersangka Kerusuhan 22 Mei Jalani Sidang di PN Jakpus

14 Agustus 2019

12 tersangka kerusuhan 22 Mei di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
Lagi, 12 Tersangka Kerusuhan 22 Mei Jalani Sidang di PN Jakpus

Sidang perdana kasus kerusuhan 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimulai 8-15 Agustus.


29 Pegawai Didakwa Terlibat Rusuh 22 Mei, Begini Penjelasan Sarinah

14 Agustus 2019

Pegawai yang bekerja di gedung Sarinah, Jakarta Pusat, berpelukan dengan keluarga mereka seusai menjalani sidang dakwaan atas keterlibatan dalam kerusuhan 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 13 Agustus 2019. Tempo/Imam Hamdi
29 Pegawai Didakwa Terlibat Rusuh 22 Mei, Begini Penjelasan Sarinah

Beberapa pegawai Sarinah membantu memberi minum dan air cuci muka para pendemo yang kena gas air mata dalam rusuh 22 Mei 2019 di depan Bawaslu.


Cerita Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Ditangkap di Dalam Ambulans

14 Agustus 2019

Polisi mengamankan pendemo yang rusuh di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. Kerusuhan ini terjadi setelah kedatangan massa ke Bawaslu setelah pendemo dalam aksi damai pulang.  ANTARA/Sigid Kurniawan.
Cerita Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Ditangkap di Dalam Ambulans

Salah satu terdakwa kerusuhan 22 Mei menceritakan saat dirinya ditangkap oleh polisi di kawasan Petamburan.