Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pimpin Massa Aksi 22 Mei, Begini Profil Jumhur Hidayat

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Jumhur Hidayat. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Jumhur Hidayat. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lama tak terdengar, nama Jumhur Hidayat kembali muncul dalam ranah politik Tanah Air. Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) itu selama dua hari yaitu pada 21-22 Mei memimpin aksi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat atau GNKR.

Baca juga: Dewan Pembina FPI: GNKR Sudah Menyatu Dengan PA 212

Jumhur dalam aksi itu memimpin aksi lewat mobil komando. Nama Jumhur pun pada aksi kemarin sempat disebut-sebut oleh Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan melalui pengeras suara. Ia meminta tolong kepada pimpinan aksi yakni Bernard dan koordinator lapangan Jumhur Hidayat untuk menenangkan massa yang saat itu sudah mulai memanas dan melemparkan batu ke arah polisi. "Tolong Pak Bernard, Pak Jumhur kami juga rakyat, wartawan sampai ada yang kena batu ini, kasian mereka," ujar Harry melalui pengeras suara, Rabu 22 Mei 2019.

Jumhur Hidayat merupakan aktivis sejak menjadi mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB), bahkan pernah dipenjara oleh rezim Soeharto pada 1989, karena terlibat dalam aksi mahasiswa menentang kedatangan Menteri Dalam Negeri, Rudini. Ia ditangkap bersama kawan-kawannya, Mochammad Fadjroel Rachman, Arnold Purba, dan lainnya.

Langkah politiknya ia mulai bersama Partai Daulat Rakyat. Bersama partai ini Jumhur tercatat hanya berhasil mendudukan satu wakilnya di Senayan. Berikutnya Jumhur merapat ke kubu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga akhirnya diangkat sebagai Kepala BNP2TKI pada Januari 2007.

Latar belakangnya sebagai aktivis buruh melalui elemen Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia dianggap mampu memimpin badan nondepartemen yang menangani penempatan dan perlindungan TKI tersebut. Ia terus menjabat posisi ini sampai dicopot pada 2014, dan digantikan oleh Gatot Abdullah Mansyur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pencopotan ini, kabarnya ditengarai oleh masalah politik. Jumhur saat itu dikabarkan tengah dekat dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) partai yang saat itu berperan sebagai oposisi dan kerap berseberangan dengan pemerintahan SBY. Pada Maret 2014, Jumhur memang sempat menemui pejabat teras PDIP yakni Sidarto Danusubroto, dan Ahmad Basarah.

Baca juga: Aksi 22 Mei, GNKR Siap Menambah Peserta Aksi 22 Mei

Namun kabar ini sempat dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. Dia membantah pencopotan Jumhur lantaran masalah politik. Menurut dia, Jumhur diganti bukan karena ia memutuskan untuk bergabung ke PDIP. "Tidak, bukan karena pemilu juga," katanya saat ditanyai wartawan usai melantik Kepala BNP2TKI di kantornya, Rabu, 18 Maret 2014.

Selain itu Jumhur Hidayat juga telah mendeklarasikan ormas Aliansi Rakyat Merdeka yang mendukung pencalonan mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi sebagai calon presiden pada 2014 lalu. Namun di 2019, Jumhur memindahkan dukungannya kepada Prabowo Subianto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pimpin Aksi Buruh di Patung Kuda, Begini Profil Jumhur Hidayat

11 Agustus 2023

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Jumhur Hidayat, Kamis, 10 Agustus 2023. Tempo/Advist Khoirunikmah
Pimpin Aksi Buruh di Patung Kuda, Begini Profil Jumhur Hidayat

Jumhur Hidayat memimpin aksi massa di Patung Kuda, Monas, Jakarta, kemarin. Dia bukan orang baru di politik Tanah Air. Begini profilnya.


Jumhur Hidayat: Polisi Blokir Jalan Menuju Sudirman-Thamrin, Banyak Massa Buruh Tak Bisa Sampai Patung Kuda

10 Agustus 2023

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Jumhur Hidayat, Kamis, 10 Agustus 2023. Tempo/Advist Khoirunikmah
Jumhur Hidayat: Polisi Blokir Jalan Menuju Sudirman-Thamrin, Banyak Massa Buruh Tak Bisa Sampai Patung Kuda

Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Jumhur Hidayat mengatakan pemblokiran jalan menuju Sudirman-Thamrin membuat konsentrasi buruh terpecah.


Jumhur Hidayat Hingga Anton Permana, Para Aktivis KAMI yang Divonis Bersalah

24 Mei 2022

Sejumlah massa menghadiri acara deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020. Dalam deklarasi ini sejumlah tokoh juga hadir dan ikut menjadi deklarator maklumat menyelamatkan Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jumhur Hidayat Hingga Anton Permana, Para Aktivis KAMI yang Divonis Bersalah

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dikenal sebagai oposan pemerintah


Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat Ajukan Banding

18 November 2021

Jumhur Hidayat ditemui awak media setelah mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat Ajukan Banding

Saat ini Jumhur Hidayat tengah menjalani masa tahanan rumah.


Aktivis dan Jurnalis Korban UU ITE, Siapa Saja Mereka?

12 November 2021

Dandhy Dwi Laksono. instagram.com
Aktivis dan Jurnalis Korban UU ITE, Siapa Saja Mereka?

UU ITE dianggap memiliki pasal karet, beberapa aktivis bahkan jurnalis pernah kena jerat. Siapa saja mereka?


Jumhur Hidayat Dikenai Pasal 15 KUHP, Soal Apa? Begini Bunyi Pasalnya

12 November 2021

Jumhur Hidayat ditemui awak media setelah mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Jumhur Hidayat Dikenai Pasal 15 KUHP, Soal Apa? Begini Bunyi Pasalnya

Aktivis Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat divonis majelis hakim dengan pasal 15. Begini bunyinya.


Divonis Bersalah tapi Tak Ditahan, Jumhur Hidayat: Saya Mau Bebas Murni

11 November 2021

Jumhur Hidayat ditemui awak media setelah mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Divonis Bersalah tapi Tak Ditahan, Jumhur Hidayat: Saya Mau Bebas Murni

Hakim menilai Jumhur HIdayat sudah sepatutnya mengira kemungkinan keonaran yang akan terjadi atas unggahannya di Twitter.


Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Divonis Bersalah tapi tidak Ditahan

11 November 2021

Jumhur Hidayat ditemui awak media setelah mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Divonis Bersalah tapi tidak Ditahan

Majelis hakim PN Jaksel memvonis 10 bulan penjara untuk aktivis KAMI, Jumhur Hidayat, dalam kasus penyebaran berita bohong


Jumhur Hidayat Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

23 September 2021

Tersangka Petinggi Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020. Dalam akun Twitter @jumhurhidayat, Jumhur memposting kalimat
Jumhur Hidayat Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Pertimbangan yang memberatkan, antara lain perbuatan Jumhur Hidayat dianggap meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerusuhan.


Kuasa Hukum Jumhur Hidayat Siapkan 8 Saksi dan Ahli

16 April 2021

Tersangka Petinggi Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020. Jumhur mengunggah konten yang diduga bernada kebencian dan berita bohong bernuansa SARA di media sosial yang mengakibatkan terjadinya anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kuasa Hukum Jumhur Hidayat Siapkan 8 Saksi dan Ahli

Kuasa hukum Jumhur Hidayat berencana mempersiapkan seorang saksi fakta pada sidang minggu depan.