TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin hari ini, 23 Mei 2019. Pemeriksaan Lukman sebagai tindak lanjut penyidikan kasus suap jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Baca juga: Kasus Romi, Menag Lukman Hakim Saifuddin Penuhi Panggilan KPK
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Mei 2019.
Romahurmuziy atau Rommy, merupakan eks Ketua Umum PPP yang kini menjadi tersangka penerima suap dalam perkara dagang jabatan di Kementerian Agama. Sebelumnya, Lukman juga telah diperiksa oleh KPK pada 8 Mei 2019 lalu untuk saksi yang sama.
Selain proses penyidikan terkait kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama, KPK pun kemarin, 22 Mei 2019, juga telah memeriksa Lukman Hakim Saifuddin terkait proses penyelidikan terkait penyelenggaraan haji.
"Jadi, bukan penyelidikan yang masih terkait dengan pengisian jabatan tetapi ini penyelidikan yang terpisah, yaitu terkait dengan penyelenggaraan haji. Penyelenggaraan haji tentu yang berada atau diselenggarakan saat Menteri Agama yang jadi saksi hari ini masih menjabat," ucap Febri kemarin.
Baca juga: KPK akan Klarifikasi Menteri Agama Soal Sumber Duit di Laci
Dalam perkara suap dagang jabatan, KPK menetapkan Rommy dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi menjadi tersangka. KPK menyangka Rommy menerima suap Rp 300 juta dari dua kepala kantor agama itu untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.