TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pilot berinisial PS dari salah satu maskapai penerbangan didakwa mengambil satu unit jam tangan seharga Rp 4,9 juta di sebuah toko di Terminal Keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Kini pilot menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Peristiwa pencurian itu berlangsung 29 Januari 2019 pukul 21.15 WITA. "Bahwa terdakwa PS telah mengambil barang kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Ekaputra saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 22 Mei 2019.
Terdakwa tinggal di Jalan Patra Kumala No. 6, Palmerah, Jakarta Barat. Ia harus terbang ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, I Made Gde Bamaxz Wira Wibowo. Pilot PS diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. "Untuk agenda selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi," kata Bambang Ekaputra.
Kejadian ini berawal dari terdakwa yang datang ke sebuah toko jam tangan yang berada di terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai. Awalnya PS melihat - lihat jam tangan yang ada di meja pajangan Selanjutnya ia meminta kepada pegawai di toko berinisial IWCAP, mengantarnya melihat stan kacamata.
Saat melihat stan kacamata itulah tanpa sepengetahuan IWCAP, terdakwa memasukkan satu jam tangan ke saku celana. Pegawai toko segera sadar bahwa satu unit jam tangan telah hilang. Ia melapor ke salah satu perwakilan dari perusahaan tersebut untuk dilakukan tindakan, hingga akhirnya terdakwa di giring ke pos kepolisian dan disidik. Setelah berkas penyidikan selesai, kasus PS diserahkan ke kejaksaan dan kini menjalani persidangan.