Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Batasi WhatsApp, Facebook, Instagram, Wiranto: Berkorban 3 Hari

image-gnews
Wiranto. ANTARA/Nova Wahyudi
Wiranto. ANTARA/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto urung menjelaskan sampai kapan pemerintah membatasi akses ke sejumlah fitur media sosial. Dia mengatakan pemerintah mesti membaca situasi untuk mencabut kebijakan itu. "Tergantung situasi, kami menyesalkan ini harus dilakukan," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019.

Baca: Wiranto Klaim Tahu Siapa Dibalik Ambulan Penuh Batu dan Uang

Wiranto berkilah pembatasan perlu dilakukan demi menjaga keamanan negara. Dia menolak pemerintah dianggap sewenang-wenang karena pembatasan di media sosial. Sebaliknya, Wiranto meminta masyarakat mau berkorban. "Ya kita berkorban dua tiga hari enggak lihat gambar kan enggak apa-apa," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan pembatasan sejumlah fitur berbagi video dan gambar di aplikasi WhatsApp, Instagram dan Facebook. Pembatasan dilakukan pada kecepatan unggah-unduh video dan gambar di aplikasi tersebut. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran hoaks setelah penetapan pemenang pemilu dan aksi 22 Mei.

Baca juga: Korban, Tersangka, Barang Bukti dan Lokasi Kerusuhan 22 Mei 2019

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wiranto mengatakan pemerintah memiliki landasan hukum dalam melakukan pembatasan ini. "Nanti tim hukum yang jelaskan," kata dia. Dia mengatakan kebijakan ini semata mata dilakukan untuk kepentingan keamanan nasional. "Kalau alasannya sangat rasional enggak apa-apa," katanya.

Baca: Wiranto: Penyerang Asrama Brimob di Petamburan Preman Bertato

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan kebijakan ini didasarkan oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Inti undang-undang ini, kata dia, adalah meningkatkan literasi kemampuan kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital, dan prosedur manajemen konten. "Termasuk melakukan pembatasan," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

15 jam lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.


Cara Download WhatsApp di Laptop dan Keunggulannya

18 jam lalu

Sebagai platform komunikasi yang banyak digunakan orang, WhatsApp juga dapat digunakan melalui laptop. Ini cara download WhatsApp di laptop. Foto: Canva
Cara Download WhatsApp di Laptop dan Keunggulannya

Sebagai platform komunikasi yang banyak digunakan orang, WhatsApp juga dapat digunakan melalui laptop. Ini cara download WhatsApp di laptop.


Cara Menghilangkan Tampilan Saluran di WhatsApp yang Mudah

19 jam lalu

WhatsApp kini memungkinkan penggunanya menggunakan 1 akun melalui 2 HP. Ini cara buka WhatsApp di 2 HP yang berbeda tanpa aplikasi tambahan. Foto: Canva
Cara Menghilangkan Tampilan Saluran di WhatsApp yang Mudah

Seringkali channel di WhatsApp mengganggu untuk waktu lama. Bagaimana cara menghilangkan saluran di WhatsApp? Berikut ini ulasannya.


6 Cara Mengetahui Whatsapp Disadap dan Tips Mencegahnya

20 jam lalu

Uji terbatas chatbot Meta AI di versi terbaru aplikasi WhatsApp. Foto : Gsmarena
6 Cara Mengetahui Whatsapp Disadap dan Tips Mencegahnya

Ada beberapa cara mengetahui WhatsApp disadap. Salah satunya adalah adanya perangkat asing yang tersambung. Berikut ciri dan tips mencegahnya.


Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

21 jam lalu

Ilustrasi WhatsApp. (knowitinfo.com)
Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

Mode sembunyi memungkinkan pengguna untuk merahasiakan kapan ia mengakses aplikasi WhatsApp, sehingga orang lain tidak melihat kapan Anda aktif.


Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

23 jam lalu

Logo baru Instagram. Instagram
Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

Untuk menjaga privasi, berikut adalah langkah mematikan status online di Instagram.


3 Cara Melihat Status WhatsApp Orang Lain Tanpa Diketahui

1 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
3 Cara Melihat Status WhatsApp Orang Lain Tanpa Diketahui

Berikut tiga cara melihat status orang lain di daftar kontak WhatsApp tanpa diketahui si empunya.


Chat Sering Tenggelam, WhatsApp Luncurkan Fitur Filter Obrolan untuk Mengatasinya

1 hari lalu

WhatsApp Luncurkan Fitur Filter Chat (Phone Arena)
Chat Sering Tenggelam, WhatsApp Luncurkan Fitur Filter Obrolan untuk Mengatasinya

Fitur baru WhatsApp ini memungkinkan pengguna untuk mengetahui pesan baru atau yang terlewatkan dari pandangannya.


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

1 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Begini Cara Menjadwalkan Unggahan di Instagram

1 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Begini Cara Menjadwalkan Unggahan di Instagram

Instagram dapat mengatur jadwal unggahan Reels, Story, dan postingan lain secara otomatis. Begini caranya.