TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan berharap Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga menempuh cara-cara yang konstitusional menggugat hasil pemilihan presiden 2019 lewat Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan cara-cara lain.
Baca: Kubu Prabowo Putuskan Ajukan Sengketa Hasil Pilpres 2019 ke MK
Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi tak terima dengan hasil rekapitulasi KPU. BPN memutuskan menggugat hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi. "Rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Hukum dan Advokasi BPN, Sufmi Dasco di depan rumah Prabowo, Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2019.
Dasco mengatakan, Prabowo telah menginstruksikan kepada timnya untuk menyiapkan gugatan tersebut. Pasangan calon presiden-wakil presiden memiliki waktu tiga hari setelah penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum pada dini hari tadi.
Berbeda dengan BPN, Zulkifli Hasan mewakili PAN mengatakan bahwa partainya telah menerima hasil rekapitulasi pilpres yang telah ditetapkan KPU. "Kami mengakui hasil KPU. Kami mengakui. Selain ketum PAN, saya kan ketua MPR mengerti betul konstitusi kita," ujar Zulkifli.
DEWI NURITA | BUDIARTI UTAMI PUTRI