TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menunggu laporan Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang ingin menggugat hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.
Baca: Jokowi: Saya Ingin Terus Bersilaturahmi dengan Prabowo
Juru Bica MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa lembaganya telah memiliki jadwal penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. "Tanggal 23-25 Mei 2019 itu tahapan pengajuan permohonan pemohon," ujar Fajar saat dihubungi Tempo, Selasa, 21 Mei 2019.
Tahapan selanjutnya, kata Fajar yakni pemeriksaan kelengkapan permohonan pada tanggal 23-31 Mei. Pada tanggal 11 Juni, MK akan melakukan pencatatan permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).
"Tanggal 11 Juni juga menjadi tahapan penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu," kata Fajar pada Selasa, 21 Mei 2019.
MK, kata Fajar, akan melakukan pemeriksaan pendahuluan pada 14 Juni 2019. Sehari berikutnya, menurut dia terdapat tahapan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan. "Tanggal 17-21 Juni memasuki tahapan pemeriksaan persidangan," kata dia.
Baca: Prabowo Anggap Penetapan Hasil Pilpres pada Dini Hari Janggal
Menurut Fajar, rapat permusyawaratan majelis hakim berlangsung pada 24-27 Juni. Dia menyampaikan sidang pembacaan putusan dijadwalkan 28 Juni. "Tanggal 28 Juni- 2 Juli 2019 terjadwal sebagai tahapan penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK," kata dia.
Hari ini, Prabowo menggelar rapat dengan petinggi partai koalisi pengusungnya. Rapat di antaranya dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad. Cawapres Sandiaga Uno juga hadir di lokasi.
"Rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di depan rumah Prabowo, Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2019.
KPU telah merampungkan rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019. Untuk pemilihan presiden, pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin mendapat 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen.
Baca: Kivlan Zen Mengaku Tak Diundang ke Pertemuan 106 Purnawirawan TNI
Adapun pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Total jumlah sah pada pemilu 2019 mencapai 154.257.601.