TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon geram dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dilayangkan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terkait kasus dugaan makar Eggi Sudjana yang melibatkan calon presiden Prabowo Subianto sebagai terlapor.
Baca: Sandiaga Merapat ke Rumah Prabowo Bahas Hasil Pemilu 2019
"Saya kira itu omong kosong lah ya. Jadi apa yang dikatakan Pak Prabowo selama ini konstitusional, jangan mengada-ada," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 21 Mei 2019.
Terlebih, ujar Fadli, setelah mengeluarkan SPDP, polisi menarik kembali dengan alasan hasil analisis penyidik menyatakan belum waktunya diterbitkan SPDP. "Ini kan selalu begitu. Kemarin Pak Kivlan Zein, sudah mau keluar kemudian dicabut lagi, istrinya pak Agus Sutomo dipanggil ditarik lagi. Ini kan menunjukkan ketidakprofesionalan namanya," ujar Fadli Zon.
Menurut Wakil Ketua DPR RI itu, dalam kasus ini semakin terlihat bahwa aparat sudah menjadi alat politik. "Kelihatan sekali alat negara jadi alat politik, alat kekuasaan," kata Fadli. Dia menilai berbahaya jika hukum dibuat untuk hal-hal seperti itu.
Prabowo sebelumnya menjadi terlapor dalam dugaan kasus makar yang dilakukan Eggi Sudjana. Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dilayangkan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tak berapa lama, polisi menarik kembali SPDP tersebut.
Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku sudah menerima salinan SPDP tersebut. "Kami menunggu perkembangan perkara ini, untuk selanjutnya akan kami ambil sikap lebih lanjut," kata Dasco ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 21 Mei 2019.
Dasco menjelaskan surat tersebut adalah tembusan SPDP terhadap tersangka Eggi Sudjana. Adapun Prabowo, kata Dasco, belum pernah dipanggil polisi terkait laporan terhadap Eggi itu. "Di dalam surat tersebut disebutkan Pak Prabowo sebagai terlapor. Jadi jangankan tersangka, saksi saja belum," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Dasco mengimbuhkan, menurut dia tak ada satu fakta pun yang mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar. Dia mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu selalu taat hukum selama ini.
DEWI NURITA | BUDIARTI UTAMI PUTRI