TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat mengapresiasi keputusan calon presiden Prabowo Subianto yang berencana menggugat hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, partainya sejak awal mengusulkan agar Prabowo menempuh jalur-jalur konstitusional yang ada.
Baca juga: Eks Komisioner KPU: Kubu Prabowo Sulit Buktikan Pemilu Curang
"Yang kami anjurkan sejak awal ke MK itu dan hari ini jalur itu ditempuh. Saya kira itu baiklah," kata Hinca di kawasan Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2019.
Hinca mengatakan dorongan untuk menempuh jalur Mahkamah Konstitusi itu sejak awal juga disarankan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Hinca berujar, dirinya sebagai sekjen yang kerap berkoordinasi dengan koalisi pengusung Prabowo-Sandiaga juga selalu menyuarakan hal tersebut.
"Ya teman-teman paham kan, sejak awal kami selalu mengatakan berkali-kali, terutama saya sebagai sekjen partai, tentu suara Pak SBY juga untuk ambil sikap konstitusional. Jadi ketika MK jalurnya, ya kita harus ke MK dan hari ini Pak Prabowo putuskan ke MK," ucapnya.
Hari ini, Prabowo menggelar rapat dengan petinggi partai koalisi pengusungnya. Rapat di antaranya dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad. Cawapres Sandiaga Uno juga hadir di lokasi.
"Rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di depan rumah Prabowo, Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2019.
Dasco mengatakan, Prabowo telah menginstruksikan kepada timnya untuk menyiapkan gugatan tersebut. Pasangan calon presiden-wakil presiden memiliki waktu tiga hari setelah penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum pada dini hari tadi.
Baca juga: Bawaslu Ungkap Bukti Laporan BPN Prabowo Hanya Link Berita Online
"Dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
KPU telah merampungkan rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019. Untuk pemilihan presiden, pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin mendapat 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen.
Adapun pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Total jumlah sah pada pemilu 2019 mencapai 154.257.601.