TEMPO.CO, Surabya - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan meliburkan siswa TK-SMP bertepatan dengan aksi 22 Mei 2019. Keputusan yang tertuang dalam surat edaran Nomor 421/5908/436.7.1/2019 itu dikeluarkan agar orang tua murid tidak khawatir dengan kondisi anaknya.
"Melihat informasi yang berkembang, surat edaran itu dikeluarkan supaya tidak ada kekhawatiran dari orang tua," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser, kepada Tempo, Senin malam, 20 Mei 2019.
Lagi pula, menurut Fikser, para siswa saat ini sudah menyelesaikan ujian akhir nasional (UAN) atau pun ujian semester. "Mereka sebenarnya tidak diliburkan, tapi mereka diberikan tugas dari sekolah tapi tidak masuk sekolah."
Fikser mengatakan keputusan meliburkan sekolah yang ada di bawah kewenangan Pemkot Surabaya ini juga supaya aparat keamanan berkonsentrasi mengamankan titik-titik tertentu di dalam Kota Surabaya.
Tanggal 22 Mei 2019 adalah hari saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemilihan presiden. Pada hari itu diprediksi bakal ada aksi penolakan hasil pemilu oleh massa dari calon presiden nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dalam surat edaran bertarikh 20 Mei 2019 itu, kepala TK dan kepala sekolah SD-SMP diminta menyampaikan kepada orang tua siswa bahwa pada Rabu, 22 Mei, siswa belajar di rumah dengan tetap diawasi dan didampingi anggota keluarga.
Berbeda dengan penjelasan Fikser, dalam surat itu disebutkan bahwa siswa diminta belajar di rumah karena sehubungan dengan persiapan evaluasi kegiatan pembelajaran semester II Tahun 2018/2019 serta dalam rangka pengisian rapor online pasca-penilaian akhir semester.
NUR HADI (Surabaya)