Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Mataram Vonis Hukuman Mati Warga Negara Perancis

image-gnews
Dorfin Felix (45) warga negara Perancis, divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin (20/5/2019). Dorfin terbukti membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi seberat 2,98 Kilogram melalui Bandara Internasional lombok. Foto: Abdul Latief Apriaman
Dorfin Felix (45) warga negara Perancis, divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin (20/5/2019). Dorfin terbukti membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi seberat 2,98 Kilogram melalui Bandara Internasional lombok. Foto: Abdul Latief Apriaman
Iklan

TEMPO.CO, Mataram - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis hukuman mati terhadap Warga Negara Perancis Dorfin Felix, 45 tahun, pada persidangan yang berlangsung Senin, 20 Mei 2019. Vonis ini jauh melampui tuntutan jaksa yang menuntut Dorfin 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara.

Baca: Lolos Hukuman Mati di Pakistan, Asia Bibi Akhirnya Tiba di Kanada

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis hakim Isnurul Samsul Arif, Dorfin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak ada alasan yang bisa meringankan Dorfin kecuali yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya di dalam persidangan. “Terdakwa terindikasi sebagai anggota sindikat peredaran narkotika internasional, perbuatan terdakwa juga dapat merusak generasi muda dan melemahkan pertahanan nasional.” kata hakim Isnurul saat membacakan vonis.

Menanggapi vonis majelis hakim, Dorfin yang didampingi penerjemah langsung menyatakan banding, sementara Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Setelah pembacaan vonis, Dorfin bungkam. Dia sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan. Deny Nur Indra, Pengacara Dorfin mengaku kaget dengan putusan mati yang dijatuhkan majelis hakim, “Jauh panggang dari api, tuntutan 20 tahun vonis hukuman mati,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Deny, Dorfin hanya korban, dia tidak mengetahui bahwa barang illegal yang dibawanya adalah narkotika jenis sabu dan ekstasi. “Kalau dia tahu, dia tak mungkin mau membawanya,” kata Deny.

Dorfin Felix terdakwa kasus kepemilikan 2,98 kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi ditahan di Bandara Internasional Lombok, 21 September 2018. Saat berada di dalam sel tahanan Polda NTB, warga Perancis ini sempat melarikan diri selama sepekan, sampai akhirnya tertangkap pada Jumat, 1 Februari 2019.

Baca: Pengadilan Hukum Mati 2 Penyerang Gereja Koptik Mesir

Dalam persidangan sebelumnya, Dorfin mengakui pernah ditangkap kepolisian Prancis karena kasus narkoba dan dihukum penjara dua hari. Untuk membawa narkoba yang ada dalam kopernya ke Lombok, dia mengaku memperoleh bayaran 5.000 Euro. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

1 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

Polda Metro Jaya meringkus anggotanya yang menggunakan narkoba jenis sabu. Lantas, apa alasan umum ada polisi terlibat narkoba?


Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

12 jam lalu

Putra Siregar dan Rico Valentino. Foto: Instagram Rico Valentino.
Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

15 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

16 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

19 jam lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

Chandrika Chika adalah seorang selebgram dan Tiktokers yang populer melalui goyang Papi Chulo


Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

20 jam lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

Polisi membuka peluang Chandrika Chika bersama lima temannya mendapat rehabilitasi narkoba, setelah ditangkap karena mengkonsumsi liquid ganja.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

22 jam lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Profil Aura Jeixy, Mantan Atlet eSports yang Terjerat Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika

1 hari lalu

Mnatan atlet eSports, Herli Juliansah alias Aura Jeixy. Instagram @aura.jeixyy.
Profil Aura Jeixy, Mantan Atlet eSports yang Terjerat Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika

Aura Jeixy sempat menorehkan beberapa prestasi bersama EVOS Esports.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

1 hari lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.