Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Dana Hibah: Sekjen KONI Divonis 2 Tahun Penjara

image-gnews
Sekretaris Jenderal Komite Nasional Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E. Awuy menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 20 Mei 2019 (Andita Rahma)
Sekretaris Jenderal Komite Nasional Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E. Awuy menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 20 Mei 2019 (Andita Rahma)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Nasional Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Eks Bendahara Kemenpora Sebut Beri Rp 400 Juta ke Aspri Menpora

"Mengadili meyakini terdakwa Ending Fuad Hamidy bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Rustiyono membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 20 Mei 2019. 

Selain itu, hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Ending Fuad. Menurut hakim, Ending Fuad memenuhi syarat sebagai JC. 

Sementara, bendahara KONI Johny E. Awuy dihukum satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim menyatakan Ending Fuad dan Johny bersalah karena terbukti memberi suap sebesar Rp 400 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note9 kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

Ending Fuad dan Johny E. Awuy melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta untuk Ending Fuad, dan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta untuk Johny.

Baca: Pejabat Kemenpora Ibaratkan KONI Seperti ATM Kementerian

Baik Ending Fuad maupun Johny sama-sama meminta waktu kepada hakim untuk memikirkan putusan yang mereka terima selama tujuh hari.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Donny Kesuma Berpulang, Ketua KONI Marciano Norman: Dia Sosok Atlet Ideal

8 hari lalu

Donny Kesuma. Foto: Instagram.
Donny Kesuma Berpulang, Ketua KONI Marciano Norman: Dia Sosok Atlet Ideal

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menyampaikan duka cita atas wafatnya mantan atlet softball Donny Kesuma.


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

10 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Alasan Bansos dari Jokowi Dituding Sebagai Politik Gentong Babi

12 hari lalu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Alasan Bansos dari Jokowi Dituding Sebagai Politik Gentong Babi

Sejumlah kalangan menuding Jokowi melakukan politik gentong babi. Ini pengertian dan contohnya


Amerika Serikat Hibahkan US$ 2,49 Juta untuk Pembangunan Berkelanjutan di IKN

21 hari lalu

PLTS IKN 50 MW berdiri di lahan seluas 80 hektare. Total panel surya yang digunakan dalam PLTS tersebut mencapai 21.600 panel surya. ANTARA/HO-PLN
Amerika Serikat Hibahkan US$ 2,49 Juta untuk Pembangunan Berkelanjutan di IKN

USTDA menyetujui dana hibah sebesar US$ 2,49 juta kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk pembangunan berkelanjutan di IKN.


Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

27 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrowi, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diperkirakan tidak lolos di parlemen pada Pemilu 2019. Imam Nahrowi, bertarung di daerah pemilihan DKI Jakarta 1, yang bersaing dengan sejumlah nama populer seperti Mardani Ali Sera (PKS), Wanda Hamidah (NasDem) dam Eko Hendro Purnomo (PAN). Dok.Tempo/Fakhri Hermansyah
Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

Imam Nahrawi bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.


Studi Demokrasi Rakyat Lapor ke KPK soal Korupsi Dana Hibah Pertanian yang Diduga Libatkan Anggota DPR

34 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Studi Demokrasi Rakyat Lapor ke KPK soal Korupsi Dana Hibah Pertanian yang Diduga Libatkan Anggota DPR

Pelaporan ke KPK terkait dugaan korupsi pemotongan dana bantuan hibah pertanian yang berasal dari Dana Aspirasi DPR yang mencapai Rp 2 miliar.


PLN Dapat Dana Hibah US$ 1 Juta untuk Pengembangan Energi Baru Terbarukan

43 hari lalu

PLN Dapat Dana Hibah US$ 1 Juta untuk Pengembangan Energi Baru Terbarukan

PT PLN (Persero) mendapat dana hibah senilai USD 1 juta dari Badan Perdagangan dan Pembangunan Amerika Serikat atau The United States Trade and Development Agency (USTDA).


Banyuwangi Salurkan Hibah Pendidikan Rp18,3 Miliar

31 Desember 2023

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyangrai kopi dalam acara Festival Pesta Rakyat Kopi Gombengsari di Banyuwangi, Jawa Timur. Minggu, 13 Agustus 2023 ( ANTARA/HO-Humas Pemkab Banyuwangi)
Banyuwangi Salurkan Hibah Pendidikan Rp18,3 Miliar

Banyuwangi menyalurkan bantuan dana hibah untuk pendidikan mencapai Rp18,3 miliar sepanjang tahun 2023.


Viral Minibus KONI Kota Bekasi Terbakar di Tol Cipularang, Berikut Kronologinya

28 Desember 2023

Ilustrasi mobil terbakar. youtube.com
Viral Minibus KONI Kota Bekasi Terbakar di Tol Cipularang, Berikut Kronologinya

Saat terbakar di tol Cipularang, kendaraan milik KONI Kota Bekasi itu tengah mengangkut rombongan guru yang hendak ke Ciamis.


Olahraga Piring Terbang Ingin Diakui dan Jadi Anggota KONI, Ini Usaha yang Mereka Lakukan

29 November 2023

Sejumlah orang memainkan permainan piring terbang di kawasan Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta. (ANTARA/PPTI)
Olahraga Piring Terbang Ingin Diakui dan Jadi Anggota KONI, Ini Usaha yang Mereka Lakukan

Perkumpulan Piring Terbang Indonesia (PPTI) mengusung misi memperluas perwakilan organisasi di tingkat daerah demi menjadi anggota KONI.