Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Mutilasi di Malang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

image-gnews
Jasad korban mutilasi ditemukan di lantai 3 parkiran Pasar Besar Malang, Rabu, 15 Mei 2019. INSTAGRAM
Jasad korban mutilasi ditemukan di lantai 3 parkiran Pasar Besar Malang, Rabu, 15 Mei 2019. INSTAGRAM
Iklan

TEMPO.CO, Malang-Penyidik Kepolisian Resor Malang Kota menetapkan Sugeng Santoso sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Pasar Besar Kota Malang. Hasil penyelidikan secara mendalam menemukan bukti dan fakta atas pembunuhan yang dilakukan Sugeng.

Menurut polisi, setelah dibunuh, korban berjenis kelamin perempuan itu akhirnya dimulitasi.  “Berbeda dengan pengakuan tersangka yang menjelaskan korban meninggal sebelum dimutilasi,” kata Kepala Kepolisian Resor Malang Kota Ajun Komisaris Besar Asfuri, Senin, 20 Mei 2019.

Baca Juga: Polisi Identifikasi Jasad Korban Mutilasi di Pasar Besar Malang

Menurut Asfuri kronologi pembunuhan keji itu berawal saat korban bertemu tersangka pada 7 Mei 2019. Saat bertemu, korban meminta uang kepada pelaku. Karena Sugeng tak punya uang, korban yang belum diketahui namanya itu hanya diberi makan.

Selanjutnya tersangka mengajak korban berhubungan intim di gedung lantai dua Pasar Besar. Gedung lantai dua memang kosong dan digunakan Sugeng untuk tidur setiap malam. Namun korban sakit. Sugeng pun meninggalkan korban sendirian.

Pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 01.30 WIB pelaku mendatangi korban. Melihat korban tidur, muncul niat jahat membunuh dengan cara menggorok lehernya. Ceceran darah mengenai kaos dan bertebaran di lantai. Setelah itu Sugeng memutilasi korban dan meninggalkan potongan-potongan tubuhnya di toilet serta di beberapa tempat lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak Juga: Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Mutilasi di Malang

Atas perbuatannya Sugeng disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pemeriksaan oleh psikiater menyimpulkan pelaku sadar saat melakukan kejahatan. Sugeng dalam kondisi normal dan tidak mengalami gangguan berpikir. Tersangka bisa bercerita kejadian secara detail. “Ada cerita yang ingin ditutupi,” katanya.

Karena tersangka tidak sedang sakit jiwa, maka polisi  akan dilanjutkan proses hukum kasus mutilasi itu. Adapun identitas korban hingga kini belum diketahui. Polisi menduga korban seorang tunawisma. Untuk mengidentifikasi korban, masih menunggu hasil pengambilan sidik jari.

EKO WIDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tangis Aghnia Punjabi untuk Sang Putri yang Dianiaya Pengasuh

19 hari lalu

 Aghnia Punjabi/Foto: Instagram/ Aghnia Punjabi
Tangis Aghnia Punjabi untuk Sang Putri yang Dianiaya Pengasuh

Selebgram asal Malang Aghnia Punjabi tampak terisak saat menceritakan kembali peristiwa penganiayaan yang dialami putrinya.


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

21 hari lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

31 hari lalu

ilustrasi Sunat
Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan


Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

37 hari lalu

Salah satu bus yang mengangkut peserta Program Mudik Gratis Lebaran 2023 untuk kembali ke Jakarta dan sekitarnya diberangkatkan dari Terminal Tirtonadi Solo, Jumat, 28 April 2023.
Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan bus mudik Lebaran 1445 Hijriah gratis dengan tujuan 19 kota di 6 provinsi mulai Palembang sampai Malang


Polresta Malang Kota Selidiki Dugaan Perundungan Pelajar SMP

47 hari lalu

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Polresta Malang Kota Selidiki Dugaan Perundungan Pelajar SMP

Kepolisian Malang telah mendapatkan informasi awal dari video perundungan yang terekam CCTV milik warga dan tersebar di media sosial.


Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

50 hari lalu

Isak tangis mewarnai kepulangan jenazah mahasiswa UMY Redho Tri Agustian yang menjadi korban pembunuhan dengan cara dimutilasi di Sleman. Peti jenazah Redho tiba dj rumah duka di Depan Masjid Jamik Al-Ihsan di Jalan Yos Sudarso, Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Sabtu Siang, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. (foto servio maranda/Tempo)
Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

Dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan, divonis mati oleh PN Sleman


Kronologi Bullying di Pondok Pesantren Malang, Senior Siksa Adik Kelas Pakai Setrika

55 hari lalu

Ilustrasi persekusi, bullying. Shutterstock
Kronologi Bullying di Pondok Pesantren Malang, Senior Siksa Adik Kelas Pakai Setrika

Ahmad Firdaus, 19 tahun, santri di Malang melakukan bullying. Ia menyiksa adik kelasnya menggunakan setrika


Polisi Tetapkan Santri di Pondok Pesantren Malang Jadi Tersangka Bullying ke Adik Kelas

56 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Polisi Tetapkan Santri di Pondok Pesantren Malang Jadi Tersangka Bullying ke Adik Kelas

Korban yang merupakan santri kelas IX disebut telah berulang kali menerima bullying dari tersangka yang duduk di kelas XII.


Surat Suara Kurang di TPS Pandanwangi Malang, Pemungutan Molor

14 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Surat Suara Kurang di TPS Pandanwangi Malang, Pemungutan Molor

KPU Kota Malang turun mengatasi masalah kekurangan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pandanwangi, Blimbing, Kota Malang.


Akademisi dan Masyarakat Sipil Malang Sampaikan Seruan Luhur, Angkat Isu Penyalahgunaan Kekuasaan

5 Februari 2024

Juru Galang Seruan Luhur Akademisi dan Masyarakat Sipil Malang menyerahkan secara simbolis Seruan Luhur kepada pemulung Kota Malang, Sunarto. TEMPO/Eko Widianto
Akademisi dan Masyarakat Sipil Malang Sampaikan Seruan Luhur, Angkat Isu Penyalahgunaan Kekuasaan

Seruan luhur itu ditandatangani 80 orang terdiri atas akademisi, seniman, dan pegiat pro demokrasi di Malang.