TEMPO.CO, Jakarta Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengakui telah mendapatkan informasi tentang kasus penolakan warga Dusun Pandeyan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Bantul Yogyakarta terhadap seorang dukuh terpilih, Yuli Lestari hanya karena berkelamin perempuan.
Baca juga: Yogyakarta Dicap Intoleran, Sultan HB X Keluarkan Instruksi Ini
"Kemarin malam saya sudah kirim orang tanyakan persoalan sebenarnya," ujar Sultan Senin 20 Mei 2019.
Dari informasi yang diperoleh, Sultan menduga aksi penolakan pada dukuh terpilih itu hanya dilakukan segelintir orang, bukan masyarakat umumnya.
"Ya (penolakan) itu kan oknum saja, sama dengan kejadian yang di (kecamatan) Banguntapan maupun Kotagede (sebelumnya), motif-motif sama lah," ujar Sultan.
Sultan menuturkan tak seharusnya kemenangan Yuli dalam pemilihan dukuh itu dipermasalahkan warga hanya karena kelaminnya perempuan. Menurut Sultan, republik ini masih menjaga setiap warga negara mempunyai hak menjadi pemimpin termasuk kalangan perempuan.
"Kalau memang dia menang ya siapapun punya hak memimpin. Republik ini kan tidak nembedakan orang. Perempuan maupun laki-laki, apapun suku, agama kan nggak ada perbedaan, diperlakukan sama oleh negara," ujar Sultan HB X.
Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengaku menyesalkan peristiwa penolakan warga terhadap keberadaan dukuh perempuan di Dusun Pandeyan Sewon Bantul itu.
Baca juga: Pelukis Ditolak Ngontrak di Yogyakarta, Tokoh: Kearifan Lokal
"Kami sesalkan bisa terjadi kasus penolakan seperti itu, tak boleh ada tindakan yang melampui konstitusi," ujarnya.
Yang disesalkan Muslih karena yang dipersoalkan warga hanya karena dukuh itu berkelamin perempuan. Bukan karena faktor lain yang lebih berdasar.
Pemkab Bantul pun mengatakan pada Selasa 21 Mei 2019 segera menindaklanjuti kasus itu dengan memanggil para warga penolak dukuh perempuan itu duduk bersama dan memberi penjelasan. Bahwa tak boleh seorang pun melarang orang di republik ini menduduki jabatan publik karena faktor jenis kelamin.
"Kami minta warga tak melakukan perbuatan yang melanggar koridor hukum," ujarnya.