Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lieus Sungkharisma Pernah Bikin Ribut di Cipinang

Reporter

image-gnews
Juru bicara BPN Lieus Sungkharisma saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 20 Mei 2019. Lieus dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019 ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Muhammad Hidayat
Juru bicara BPN Lieus Sungkharisma saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 20 Mei 2019. Lieus dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019 ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru kampanye Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma diciduk oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya di kediamannya pagi ini, 20 Mei 2019. Penangkapan Lieus ini diduga terkait kasus makar.

Baca: Juru Kampanye Kubu Prabowo, Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi

"Iya betul, saudara Lieus dijemput oleh penyidik jam 09.00 WIB. Sekarang sedang dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Mei 2019.

Sebelum terjerat kasus ini, Lieus sempat menuding Kepala Rutan Cipinang berlaku Feodal. Ia menyampaikan tudingan itu lantaran dua kali dirinya tak diperbolehkan menjenguk musikus Ahmad Dhani yang ditahan di Rutan Cipinang karena pasal ujaran kebencian pada Februari lalu. Dia tak bisa membesuk Dhani karena tak memiliki izin dari Kejaksaan dan kunjungnya pada hari Minggu.

Lieus mengaku geram dengan peraturan Kepala Rutan Cipinang yang tak mengadakan jam izin besuk di Sabtu-Minggu. Ia pun menyebut aturan yang melarang dirinya bertemu Ahmad Dhani adalah aturan yang dibuat secara pribadi oleh Kepala Rutan Cipinang.

Baca juga: Lieus Sungkharisma Bawa Air Mineral Saat Ditangkap: Takut Mati

"Saya baca ketentuan, sesuai dengan undang-undang sekian sekian, hal-hal lain diatur oleh kepala rutan. Artinya ini kebijakan pribadi kepala rutan yang mau holiday hari Sabtu dan Minggu," kata Lieus di media center Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 4 Februari 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Lieus, dengan aturan seperti itu, Kepala Rutan Cipinang tak memikirkan penjenguk semua warga binaan Rutan Cipinang yang memiliki waktu di hari Sabtu dan Minggu. Ia mengatakan aturan seperti itu dibuat karena Kepala Rutan Cipinang memiliki semangat Feodal.

"Dia nggak mikirin tuh, yang mau besuk warga binaan itu kan maunya di hari Sabtu- Minggu dong? Dia nggak mikir ke sana karena semangat feodal. Dia merasa dia adalah penguasa, yang (bisa) bilang boleh masuk, boleh keluar, boleh segalanya, dia bikin Sabtu-Minggu libur," kata Lieus. "Itu jahat, jahat!"

Akibat persoalan tersebut, Lieus berencana meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly agar mengubah jadwal kunjungan narapidana di lembaga pemasyarakatan."Saya akan minta Menteri Hukum dan HAM untuk mengubah jadwal kunjungan agar Sabtu dan Minggu diperbolehkan," kata Lieus.

Baca: Lieus Sungkharisma Janji Membisu di Depan Penyidik

Lieus pun lantas meminta calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi untuk turun tangan atas permasalahan Dhani. Ia meminta Jokowi untuk merevisi Undang-undang ITE yang menjerat Dhani ke penjara. "Ini Jokowi masih presiden kan? Yang begini-begini rapihin. Semua yang ditahan karena UU ITE, lepas," tutur dia.

FIKRI ARIGI | ANDITA RAHMA | RYAN DWIKY ANGGRIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

Pengemudi fortuner dengan pelat dinas TNI yang menabrak dan cekcok dengan pengendara lain di Tol Cikampek, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.


Ketua KPU Tanya ke Ahli Kubu Anies-Muhaimin Soal Fanatisme terhadap Prabowo

18 hari lalu

Ekspresi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. KPU punya kesempatan menjawab gugatan dari Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Tanya ke Ahli Kubu Anies-Muhaimin Soal Fanatisme terhadap Prabowo

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan ada faktor fanatisme dan favoritisme dalam kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.


Hati-hati Penipuan Haji Furoda, Harga Haji VIP Rasa Backpacker

21 hari lalu

Jamaah haji salat di depan Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Hati-hati Penipuan Haji Furoda, Harga Haji VIP Rasa Backpacker

Korban mengeluarkan biaya ONH untuk haji furoda seharga Rp125 juta, namun fasilitasnya seperti haji backpacker.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

41 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Keselamatan Jaya Hari Ini

46 hari lalu

Anggota Kepolisian mengikuti upacara dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Ops Keselamatan Jaya 2022 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022. Sebanyak 3.164 personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta akan dikerahkan dalam Ops Keselamatan Jaya 2022. Foto / Humas Polda Metro
Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Keselamatan Jaya Hari Ini

Polda Metro Jaya akan memulai Operasi Keselamatan Jaya 2024 pada 4 Maret hari ini hingga 17 mendatang.


Daftar 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang Digelar 4-17 Maret

47 hari lalu

Petugas kepolisian mengikuti apel gelar pasukan pengamanan The 8th G20 Parliamentary Speakers Summit (P20) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2022. Apel tersebut dalam rangka persiapan personel kepolisian dalam mengamankan agenda P20 pada 5-7 Oktober di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Daftar 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang Digelar 4-17 Maret

Polda Metro Jaya mulai besok, Senin 4 Maret 2024 menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024. Berikut daftar 11 sasaran pelanggaran.


Polda Metro Jaya Gelar Operasi Kewilayahan 4-17 Maret, Anggota Diminta Persuasif dan Humanis

47 hari lalu

Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 di Tugu Tani, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Kewilayahan 4-17 Maret, Anggota Diminta Persuasif dan Humanis

Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024 pada 4-17 Maret mendatang.


Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, PBHI: Ancam Profesionalisme Penyidik

48 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, PBHI: Ancam Profesionalisme Penyidik

PBHI menilai tidak ditahannya eks Ketua KPK Firli Bahuri merupakan ancaman bagi profesionalisme penyidik dalam memeriksa perkara.


Tiga Mantan Pimpinan KPK Ungkap Alasan Hukum Bahwa Polisi Sudah Seharusnya Menahan Firli Bahuri

49 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri pada Jumat siang, 1 Maret 2024. Kedatangan mereka untuk menyurati sekaligus meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menahan bekas Ketua Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK Firli Bahuri.  Foto: TEMPO/Adil Al Hasan
Tiga Mantan Pimpinan KPK Ungkap Alasan Hukum Bahwa Polisi Sudah Seharusnya Menahan Firli Bahuri

Tiga mantan pimpinan KPK menjelaskan alasan hukum bahwa polisi sudah seharusnya menahan Firli Bahuri.


Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Metro Jaya Soal Penanganan Kasus Firli Bahuri

49 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri pada Jumat siang, 1 Maret 2024. Kedatangan mereka untuk menyurati sekaligus meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menahan bekas Ketua Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK Firli Bahuri.  Foto: TEMPO/Adil Al Hasan
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Metro Jaya Soal Penanganan Kasus Firli Bahuri

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo turun tangan untuk mengevaluasi penanganan kasus Firli Bahuri.