TEMPO.CO, Kota Malang - Kepolisian Resor Malang merazia kendaraan untuk menangkal aksi kejahatan jelang Hari Raya Idul Fitri sekaligus untuk mencegah keberangkatan massa peserta aksi 22 Mei 2019 atau dikenal dengan Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat di Jakarta.
Baca: Hendropriyono: Massa Aksi 22 Mei Sebagian Bekas HTI dan FPI
Razia digelar mulai Ahad 19 Mei 2019 dini hari sampai 22 Mei 2019. Razia dilakukan hingga masuk waktu sahur. Kepala Polres Malang Ajun Komisaris Besar Yade Setiawan Ujung memimpin 57 anak buahnya razia hari pertama di depan Pos 902 Jalan Raya Singosari, Kabupaten Malang.
Semua kendaraan yang melintas diberhentikan dan diperiksa. Razia menyasar senjata api, bahan peledak, narkotika, senjata tajam dan benda berbahaya lainnya, serta kelengkapan dokumen kendaraan.
“Selain untuk peningkatan keamanan di wilayah kami, giat sweeping juga kami lakukan dalam rangka mengantisipasi pergerakan massa ke Jakarta untuk ikut aksi 22 Mei nanti karena berdasarkan undang-undang tidak dibenarkan,” kata Yade, Senin, 20 Mei 2019. Yade mengatakan razia ini untuk antisipasi adanya penunggang gelap di acara aksi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat itu.
Yade mengatakan razia dilakukan berdasarkan arahan dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengenai pelaksanaan patroli skala besar yang disebut Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD). Razia ini ditujukan untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Harkamtibmas.
Baca: Tentang Aksi 22 Mei, PAN akan Beri Pernyataan Resmi pada 21 Mei
Razia dilakukan berpindah-pindah tempat. Seluruh personel berasal dari gabungan seluruh fungsi, mulai Satuan Sabhara, Satuan Lalu Lintas, Satuan Intelijen Keaman, Satuan Reserse Narkoba, dan Satuan Reserse Kriminal. Mereka bersenjata lengkap.
Sebanyak 90 mobil pribadi, 25 mobil pikap, 25 truk, 15 minibus, dua bus, dan 20 sepeda diberhentikan dan diperiksa pada hari pertama razia. Nihil senjata tajam dan bahan peledak. Polisi hanya menilang 12 kendaraan tanpa kelengkapan dokumen, termasuk mengamankan satu minibus Elf W-7253-X yang membawa rokok tak bercukai.
Razia serupa juga dilakukan oleh Polres Malang Kota sejak Sabtu, 18 Mei 2019. Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Ajun Komisaris Besar Asfuri mengatakan, razia digelar di tiap sudut perbatasan kota, stasiun dan terminal. Razia ini melibatkan anggota TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Hasilnya, Ahad siang kemarin polisi menyita satu bus besar yang membawa 20 peserta aksi 22 Mei di Jalan Candi Borobudur. Bus kemudian dibawa ke Markas Polresta Malang. Dua puluh orang penumpang itu diperiksa satu per satu dengan lebih dulu dimintai kartu tanda penduduk.
Baca: PA 212 Sayangkan Hendropriyono Siapkan Anjing untuk Aksi 22 Mei
Polisi melarang warga Kota Malang ikut 22 Mei karena berpotensi mengalami gesekan dengan massa penentang aksi 22 Mei maupun ditunggangi oleh pihak tertentu yang ingin membuat keonaran. Bahkan, berdasarkan perkembangan informasi, diduga ada teroris yang hendak meledakkan bom pada aksi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat.