Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waktunya Semakin Dekat, Inilah Lima Hal tentang Aksi 22 Mei

image-gnews
Juru Bicara Reuni Akbar 212 tahun 2018 Novel Bamukmin dalam acara Seminar Nasional bertajuk Reuni Akbar Alumni 212 di Hotel Whiz Hotel, Jakarta, Jumat, 16 November 2018. TEMPO/Dewi Nurita
Juru Bicara Reuni Akbar 212 tahun 2018 Novel Bamukmin dalam acara Seminar Nasional bertajuk Reuni Akbar Alumni 212 di Hotel Whiz Hotel, Jakarta, Jumat, 16 November 2018. TEMPO/Dewi Nurita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi 22 Mei atau Ifthor Akbar 212 yang akan digelar Persaudaraan Alumni 212 pada 21 dan 22 Mei 2019 akan dihadiri oleh sejumlah tokoh pendukung Prabowo - Sandiaga Uno. Ifthor atau buka puasa bersama itu akan diselenggarakan di depan kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta.

Berikut adalah sejumlah fakta seputar Aksi 22 Mei atau Ifthor 212:


  1. Gagasan PA 212

PA 212 adalah penggagas acara buka bersama ini. PA 212 merupakan perkumpulan orang-orang yang pernah mengikuti aksi 212 pada 2017. Aksi itu digelar menuntut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dihukum karena dianggap menista agama.

Baca juga: Moeldoko: Ada Potensi Kelompok Terlatih Membonceng Aksi 22 Mei

Pengurus kelompok ini banyak berasal dari organisasi masyarakat Front Pembela Islam. Rizieq Shihab adalah pembina tunggal PA 212, juru bicara FPI Slamet Maarif yang menjabat Ketua Umum PA 212.

  1. Tuntutan

Juru bicara PA 212 Novel Bamukmin mengatakan Aksi 22 Mei akan menuntut KPU menghentikan pengumuman hasil pemungutan suara. Alasannya, sudah bisa dipastikan KPU bakal mengumumkan Jokowi - Ma'ruf Amin sebagai pemenang. “Padahal diduga kuat telah melakukan kecurangan yang tersistem,” kata Novel, 16 Mei 2019. Novel mengatakan mereka juga akan menuntut KPU mendiskualifikas Jokowi - Mar'uf.

  1. Prabowo Datang atau Tidak?

Kedatangan Prabowo Subianto dalam acara Ifthor 212 masih simpang siur. Dewan Pembina Majelis Syuro FPI, Muchsin Alatas mengatakan calon presiden nomor urut 02 itu akan memimpin acara ini. Namun, juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Ferry Juliantono menampik hal itu. “Tidak benar,” kata dia, 18 Mei 2019.

Kolega Ferry di BPN, Andre Rosiade mengatakan hal serupa. Tapi, dia mengatakan Prabowo memang diundang dan mungkin saja bakal datang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Jelang 22 Mei, Masyarakat Diminta Lawan Gagasan Keliru Para Elit

  1. Penolakan NU

Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta melarang massa Aksi 22 Mei menginap di masjid di bawah NU. Alasannya, masjid itu sarana ibadah, bukan politik. Namun, sejumlah masjid yang biasa digunakan sebagai tempat menginap oleh jamaah 212 bersedia menampung massa. Di antaranya adalah Masjid Al Makmur, Bukit Duri, Jakarta Selatan dan Masjid An Nur, Petamburan. “Kami perbolehkan selama tidak menyebarkan ajaran yang macam-macam,” ujar Sekretaris Yayasan An-Nur, Edi Ruslan.

  1. Saran TKN

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi - Maruf, Abdul Kadir karding menilai Aksi 22 Mei adalah kegiatan politik yang sensitif dan berpotensi rusuh. Dia meminta PA 212 berpikir dua kali bila akan menyelenggarakan acara itu. “Jangan sampai ada yang menunggangi, itu berbahaya. Tolong renungkan kembali,” kata dia 17 Mei 2019.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi - Maruf, Ade Irfan Pulungan menyarankan acara buka puasa bersama Aksi 22 Mei itu sebaiknya dilakukan di Masjid Istiqlal atau kediaman Prabowo di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan.

ROSSENO M. AJI | IRSYAN | FIKRI ARIGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Survei LSI Sebut Mayoritas Pemilih Percaya Putusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

22 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
Survei LSI Sebut Mayoritas Pemilih Percaya Putusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

Mayoritas pemilih pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak percaya pada keputusan KPU


Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

1 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

Ketua KPU Hasyim Asya'ri dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila pada anggota PPLN. Kuasa Hukum korban ungkap kronologi peristiwanya.


Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

1 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

Ketua KPU Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN.


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

2 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta mulai menerima konsultasi dari tim pendukung Cagub dan Cawagub independen untuk Pilkada 2024.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

4 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

Anggota KPU sebut MK akan berlaku asas erga omnes dalam putusan MK terhadap hasil sengketa pilpres atau PHPU pada Senin 22 April. Ini maksudnya.