Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejati Jabar Buka Lagi Kasus Lama

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, BANDUNG:Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan membuka lagi sejumlah kasus yang sudah lama menggantung. Diantaranya kasus mark up pembangunan Stadion Olahraga Jalak Harupat, kasus korupsi manipulasi pulsa oleh PT Telkom dan dugaan kasus pemalsuan pemalsuan ijazah oleh Wakil Bupati Garut Memo Hermawan. Kami akan menuntaskan kasus yang mandek supaya jangan ada berulang tahun kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Kemal Sofyan di Bandung, Senin (7/4). Menurut Kemal, perintah itu juga ditujukan pada seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Barat. Dia juga mengaku, sedang melakukan koordinasi internal untuk memetakan hambatan dari penyidikan kasus itu. Kasus dugaan mark up dana pembangunan Stadion Olahraga Jalak Harupat di Kabupaten Bandung sempat dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Padahal Kejaksaan telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan dua pejabat teras di Kabupaten Bandung, serta pihak pengembang proyek pembangunan stadion olahraga itu. Yang menarik, di tengah penyidikan kasus itu, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sempat memproses Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk menghentikan penyelidikan kasus itu. Kemal sendiri emoh berburuk sangka dengan pejabat sebelumnya yang memutuskan penghentikan penyidikan kasus itu. Kita lihat faktanya dulu, saya pelajari dulu kenapa ini terhenti, katanya. Kasus lain yang juga hendak dituntaskan adalah korupsi manipulasi pulsa yang dilakukan rekanan PT Telkom yaitu: PT Mobile Selular Indonesia, dan Globalcom. Dalam kasus ini, polisi sempat menetapkan 11 tersangka. Diantaranya mantan direktur SDM dan Pengembangan PT Telkom John Welly. Menurut Kemal, kasus itu belum bisa maju menuju persidangan karena penyidik polisi belum memenuhi syarat formil materil (P19) kasus itu. Kemal menjanjikan, jika penyidik polisi memenuhinya maka pihaknya akan secepatnya melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Perkara lain yang juga menggantung adalah dugaan pemalsuan ijazah oleh Wakil Bupati Garut Memo Hermawan. Memo Hermawan kini menjabat sebagai Bupati Garut menyusul ditahannya bupati sebelumnya, Agus Supriadi oleh KPK atas kasus korupsi. Memo dituding menggunakan ijazah palsu untuk melamar menjadi wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah saat itu oleh DPRD Garut. Dalam kasus ini, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Widodo Supriady mengaku sudah melayangkan surat teguran pada Kepolisian Jawa Barat. Namun penyidik beralasan kasus itu terkatung karena izin presiden untuk memeriksa Memo tak kunjung turun. Kejaksaan sendiri, sudah mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) untuk kasus itu bahkan sudah menunjuk 4 jaksa untuk menangani kasus itu. Ahmad Fikri
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.