TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap Panitia Seleksi (Pansel) calon Pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 dapat bekerja secara transparan. "Seperti yang dulu, rasanya juga transparan," ujar Agus di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Mei 2019.
Baca juga: Profil 9 Anggota Pansel KPK Pilihan Jokowi
Bentuk transparansi tersebut, kata Agus, misalnya dengan menunjukan secara terbuka, siapa saja dan ada berapa orang yang melamar. "Kemudian prosesnya apa saja, tanggalnya kapan, tempat ujiannya di mana," kata dia.
Selain itu, Agus juga berharap Pansel KPK bisa menyeleksi dan memiliki pimpinan KPK yang independen dan mampu meningkatkan kualitas pencegahan dan penindakan. "Keduanya itu enggak bisa ditinggalkan," ucap dia.
Ia juga berpesan agar pencegahan bisa terus melibatkan banyak instansi dan masyarakat. Lalu di sisi penindakan, Agus berharap kinerja penindakan bisa terus mengembalikan kerugian negara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap Pansel bisa melanjutkan integritas yang dipegang KPK. "Ya, yang profesional dan paham dengan hukum terutama masalah korupsi," ucap dia.
Penetapan Pansel tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Pansel Capim KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji, sebagai wakil ketua pansel.
Sedangkan para anggota Pansel Capim KPK adalah Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.
Kemudian Hendardi, pendiri LSM Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial. Pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas, dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.