TEMPO.CO, Medan – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menonaktifkan sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Narkoba Langkat, Bachtiar Sitepu. Langkah evaluasi diambil menyusul kericuhan yang terjadi di lapas itu hingga menyebabkan ratusan penghuninya kabur.
“Sebagai langkah pertama, Kalapas (Kepala Lapas) kami nonaktifkan bersama Kepala Sub Seksi Keamanan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Dewa Putu Gede, pada Jumat 17 Mei 2019.
Dewa berjanji akan melakukan upaya komprehensif untuk mengungkap penyebab kericuhan yang terjadi pada Kamis siang, 16 Mei. Upaya itu termasuk memetakan dengan memanggil pegawai dan narapidana yang diduga terlibat dalam kericuhan untuk dimintai keterangan.
Saat rusuh, Kepala Lapas Bachtiar Sitepu diketahui tidak berada di Sumatera Utara. Bachtiar sedang berada di Betlehem, Yerusalem, dan telah diminta untuk segera kembali. Rencananya, dia sampai kembali di Indonesia pada Minggu, 19 Mei 2019.
Keterangan Bachtiar dibutuhkan tentang 27 tuntutan yang disampaikan narapidana saat rusuh. Di antaranya dugaan pungutan liar. Kemenkumham Sumatera Utara berjanji akan menyelidiki sejak kapan pungutan liar telah terjadi dan siapa yang terlibat, baik pemberi maupun penerima.
Ada pula tudingan istri Kepala Lapas ikut campur dalam urusan di Lapas dan masuk dalam 27 tuntutan tersebut. “Kami tidak akan gegabah mengambil langkah, kami dalami dengan baik. Jika terbukti pasti kami akan mengambil langkah strategis terhadap status jabatan yang bersangkutan,” kata Dewa.
Sebelumnya, Dewa mengakui jumlah narapidana Lapas Kelas III Narkoba Langkat, Sumatera Utara, melebih kapasitas. Dari seharusnya 915 orang, lapas itu menampung sampai 1.635 orang. Sedang petugas yang berjaga (saat kejadian) hanya sebelas orang.
Rusuh terjadi setelah petugas mendapati narkoba dari satu warga binaan di lapas itu. " Kami mau berantas narkoba, tapi mereka tetap mau mengedarkan,” kata Dewa.