TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman enggan menanggapi pernyataan anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon ,yang menyindir lembaganya. Anwar mengatakan MK hanya bertugas mengadili.
Baca juga: Kubu Jokowi Anggap Ucapan Fadli Zon Menurunkan Martabat MK
“MK hanya mengadili dan memeriksa perkara dalam pesidangan, artinya apapun pernyataan itu, kami tidak bisa menanggapi, terserah masing-masing,” kata Anwar di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 17 Mei 2019.
Sebelumnya, Fadli Zon mengatakan pihaknya tidak akan membawa bukti dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke MK. "Kami melihat bahwa MK itu useless dalam persoalan pilpres, tidak ada gunanya itu MK," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 15 Mei 2019.
Fadli merujuk pada pengalaman Pemilu 2014. Ketika itu, pasangan Prabowo-Hatta Radjasa juga menggugat hasil pilpres yang dimenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Menurut Fadli, pada saat itu MK tidak memproses gugatan kecurangan pilpres yang diajukan pihaknya.
Baca juga: Disebut Tak Berguna oleh Fadli Zon, Ini Sikap Mahkamah Konstitusi
Menanggapi itu, Anwar mengatakan mengajukan gugatan adalah hak yang disediakan undang-undang. MK, kata dia, hanya akan mengadili suatu perkara bila ada yang menggugat. Sementara, kalau tidak ada yang menggugat maka MK tidak akan menyidangkannya. “Yang jelas hak mengajukan itu diberikan oleh konstitusi,” kata Anwar.