TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyebut biaya untuk tambahan 10 ribu kuota haji tidak ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun biaya sebesar Rp 319,9 miliar yang dibutuhkan ditanggung oleh Kementerian Agama dan BPKH.
Baca juga: Biaya Haji Indonesia Rp 35,2 Juta, Menag: Termurah di ASEAN
Baca Juga:
“Dalam Rapat Kerja DPR komisi VIII dengan BPKH dan Kementerian Agama pada Kamis malam, 15 Mei 2019, diputuskan sumber biaya untuk kuota tambahan 10 ribu jamaah haji tahun 2019 ini tidak menggunakan APBN,” kata Anggito di Yogyakarta pada Jumat, 17 Mei 2019.
Ia menjelaskan, dalam penghitungan awal penambahan kuota sebanyak 10 ribu jamaah haji ini memerlukan dana tambahan sebesar Rp 353,7 miliar. Namun, seperti yang disampaikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, telah dilakukan revisi kebutuhan tambahan anggaran itu menjadi Rp 319,9 miliar.
Kekurangan anggaran sebesar Rp 149,9 miliar (pasca rasionalisasi) yang semula akan dibiayai dari APBN dialihkan pembiayaannva menjadi beban nilai manfaat keuangan haji dari BPKH sebesar Rp 100 miliar. Sisanya dari realokasi anggaran layanan akomodasi di Mekah dan peningkatan layanan transportasi antar-kota sebesar Rp 49,9 miliar.
Realokasi dana kemaslahatan sebesar Rp 120 miliar yang semula akan digunakan untuk manasik di KUA dialihkan penggunaannya untuk membiayai sebagian biaya akomodasi Jamaah lanjut usia di Mekah. Sedangkan dana manasik haji diambil dari Indirect Cost BPIH Tahun 1440H/2019M.
Anggito menyatakan, selain memproyeksikan nilai manfaat sebesar Rp 7,3 triliun untuk operasional haji 2019, BPKH mendukung biaya untuk penambahan kuota 10 ribu jamaah haji total sebesar Rp 220 miliar dari kebutuhan sebesar Rp 319,9 miliar itu.
“Sementara sisanya bersumber dari Kementerian Agama sebesar Rp 99 miliar,” kata dia.
Baca juga: Raja Salman Beri Tambahan Kuota Haji 10 Ribu, Jokowi Minta Tambah
Menurut Sekretaris BPKH Emir Rio Krishna, saldo keuangan haji yang dikelola oleh BPKH hingga April 2019 telah terkumpul Rp 115 triliun. Uang itu aman dan tidak berkurang. Justru meningkat Rp 10 triliun dibandingkan pada November tahun lalu sebesar Rp 105 triliun.
“Prioritas penempatan dan investasi keuangan haji BPKH pada instrumen keuangan perbankan syariah dan obyek investasi surat berharga syariah yang aman, berisiko rendah, likuid dan optimal,” kata dia.