TEMPO.CO, Bandung - Sunjaya Purwadisastra dijemput dari Rumah Tananan Kebonwaru untuk mengikuti pelantikan bersama Imron Rosyadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, hari ini.
Baca: Sunjaya Purwadi Dilantik Jadi Bupati Cirebon, Lalu Diberhentikan
Mengenakan rompi oranye, Sunjaya dikawal petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuju Gedung Sate. Dia melepas rompi oranye dan berganti baju seragam putih-putih menjelang pelantikan di Aula Barat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lebih dulu mengambil sumpah Sunjaya dan Imron sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2019-2024. Namun, selepas prosesi pelantikan, tanpa jeda, langsung dipacakan petikan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara Sunjaya dari jabatan bupati sekaligus mengangkat Imron menjadi pelaksana tugas bupati.
"Kami titip khususnya Plt Bupati yang akan menjalani, agar betul-betul menjadi tauladan, karena masyarakat itu bagaimana pemimpinnya," kata Ridwan, Jumat, 17 Mei 2019.
Selesai pelantikan, Sunjaya sempat menerima ucapan selamat dari para tamu undangan. Tak lama setelah itu, dia digiring menuju lantai dasar Gedung Sate. Ia pun segera menanggalkan baju seragam putih-putih, kembali mengenakan rompi oranye dikawal kembali ke Rutan Kebonwaru.
Baca: Pengurus PDIP Jawab Dugaan Aliran Dana dari Bupati Cirebon
Ridwan menyadari suasana pelantikan ini tidak nyaman. Tetapi ia menegaskan bahwa prosesi pelantikan ini tetap harus dilakukan. "Saya kira kita proporsional, proses ini harus dilalui. Ada ketidaknyamanan pasti, tetapi prosedur hukumnya harus dilalui," kata Gubernur Jawa Barat tersebut.
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra merupakan kepala daerah kedelapan dari PDIP yang terciduk OTT KPK sepanjang 2018. Sunjaya menjadi tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan serta terkait dengan proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. ANTARA
Terkait pelantikan Sunjaya yang berstatus tahanan, Ridwan mengaku pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPK. “Ini seusai prosedur, hak politiknya masih berlaku sebelum infrah (keputusan hukum berkekuatan hukum tetap),” katanya.
Dia menegaskan pelantikan Sunjaya yang kemudian dilanjutkan dengan penghentian sementara dari jabatannya itu sengaja dilakukan untuk memastikan tidak ada kekosongan kekuasaan di Kabupaten Cirebon. "Setelah waktunya memadai dan kondusif, maka hal politik Pak Sunjaya diberikan dulu, tapi setelah itu diberhentikan untuk melaksanakan proses hukum yang berlaku. Maka di hari yang sama, kekuasaan tidak kosong, setelah pemberhentian, ada plt,” kata dia.
KPK dan Kementerian Dalam Negeri, kata Ridwan, memintanya untuk memberikan perhatian khusus kepada Kabupaten Cirebon. “Arahan KPK juga, dan Kemendagri, maka kita akan berikan atensi khusus, bimbingan-bimbingan, sehingga Cirebon harus kita pastikan lancar dan tidak ada rong-rongan, tidak ada hal-hal negatif yang mengganggu kepemimpinan berikutnya,” kata Ridwan Kamil.
Kepala Biro Kerja Sama dan Pemerintahan, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dany Ramdan menjelaskan proses yang dilalui sebelum pelantikan. Sekda Jawa Barat atas nama Gubernur lebih dulu mengirim surat kepada Pengadilan Tipikor untuk meminjam Sunjaya menghadiri pelantikan hari ini. "Jadi prosesnya pinjam tahanan atas persetujuan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Ada penetapan pengadilan untuk di izinkan mengikuti pelantikan hari ini, sampai siang, setengah hari. Setelah ini kembali ke tahanan,” kata dia, Jumat, 17 Mei 2019.
Izin pun didapat. “Kebetulan kalau di sini kan dekat, antara lapas ke kantor gubernur, jadi di izinkan di kantor gubernur,” kata dia.
Imron yang kini menjabat sebagai Pelaksana tugas Bupati Cirebon mengatakan akan berupaya kasus jual-beli jabatan tidak terulang. “Mekanismenya akan kita buat, bagaimana orang yang menempati jabatan itu sesuai bidangnya dan dia mampu melakukan jabatan itu,” katanya, 17 Mei 2019.
Baca: KPK Periksa Sekda Hingga Camat dalam Kasus Suap Bupati Cirebon
Saat ini Sunjaya tengah menunggu putusan hakim Pengadilan Tipikor atas perkara dugaan suap jual-beli jabatan. KPK menciduk Bupati Cirebon nonaktif itu dalam operasi tangkap tangan pada Oktober 2018.