TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengkritisi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU yang tidak disertai sanksi terhadap lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
Baca: Kubu Jokowi Anggap Ucapan Fadli Zon Menurunkan Martabat MK
"Kalau ada masalah Situng dan hitung cepat, seharusnya ada langkah memperbaiki, berikan sanksi dong karena kesalahan itu memberikan dampak yang merusak," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 17 Mei 2019.
Dia menilai sanksi tegas harus diberikan karena kesalahan input Situng itu telah berdampak buruk atau merusak, merusak situasi, menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan kepada institusi penyelenggara pemilu.
"Apa lantas yang dilakukan itu, bagaimana kerusakan yang ditimbulkan ini. Seharusnya ada langkah lain selain untuk memperbaiki," ujarnya.
Bawaslu sebelumnya menyatakan KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam melakukan input data di Situng. Ketua Majelis, Abhan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Kamis kemarin menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam Situng," kata Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Baca: Disebut Tak Berguna oleh Fadli Zon, Ini Sikap Mahkamah Konstitusi
Pada kesimpulan putusan itu disebutkan, KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukkan dalam Situng adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sehingga tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Bawaslu juga menilai Situng merupakan prinsip keterbukaan informasi.