TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan memeriksa Politikus Partai Gerindra Permadi pada Jumat, 17 Mei 2019. Ia menjadi saksi untuk kasus yang menjerat Kivlan Zen.
Baca: Main Tangkap Penyeru Makar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, Permadi dipanggil sebagai saksi dalam laporan terhadap Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua, yang bersangkutan akan diperiksa hari ini, 17 Mei 2019," kata Dedi saat dikonfirmasi, pada Jumat, 17 Mei 2019.
Sebelumnya Permadi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 14 Mei 2019. Namun ia absen karena harus menghadiri rapat Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR).
Untuk pemeriksaan kali ini, kehadiran Permadi sudah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnnya, Hendarsam Marantoko. "Bapak Permadi akan diperiksa sebagai saksi pada jam 10.00 WIB sampai selesai," kata Hendarsam melalui pesan teks.
Sementara itu, Polisi juga sudah memeriksa Kivlan pada Senin, 13 Mei 2019. Ia dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik selama lima jam pemeriksaan. Kivlan pun berkali-kali membantah tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Ia tidak memiliki kekuataan untuk menggulingkan pemerintah saat ini.
Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019. Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan yang diterima Tempo, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin.
Baca: Tim Wiranto: Ucapan Kivlan Zen - Eggi Sudjana Penuhi Unsur Pidana
Kivlan Zen dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.